Monday, April 22, 2013

Session 6 : Letter of Credit dalam Hukum Perdagangan Internasional


Mata Kuliah      : Law in International Business

Dosen              : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.

Tanggal            : 9 April 2013 (Kuliah Minggu V)


—————————————————————————————————————————————

Topik               : Letter of Credit (L/C) dalam Hukum Perdagangan Internasional
  
Metode             : GSLC



Substansi:

Letter of Credit
Suatu perintah yang dilakukan oleh pembeli/importir yang ditujukan kepada bank (bank devisa) untuk membuka L/C agar membayar sejumlah uang kepada penjual/eksportir.

Export dan Import sebagai dasar L/C
1. Tinjauan Umum Export

  • Ekspor, yaitu Perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah pabean Indonesia.
  • Eksportir, yaitu pengusaha yang dapat melakukan kegiatan ekspor yang telah mendapat SIUP/izin dari pemerintah.
2. Tinjauan Umum Import

  • Import, yaitu perdaganan dengan cara memasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah pabean Indonesia.
  • Importir, yaitu pengusaha yang dapat melakukan kegiatan import sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Sistem Pembayaran Perdagangan International
Export >< Import = LINTAS NEGARA

Latar Belakang :
  • Perbedaan mata uang
  • Para pihak berbeda wilayah letter of credit
  • kesulitan prosedur, sehingga digunakan L/C
  • Perbedaan tempat

Manfaat Letter of Credit 
  • Exportir merasa aman karena pembayaran atas barang yang dikirim pada importir ada kepastiannya.
  • pengiriman barang baru akan dilaksanakan oleh penjual bila ia telah memperoleh info dari bank tentang adanya pembukaan kredit yang diperintahkan baginya.
  • importir merasa aman karena pembayaran terhadap jual beli baru direalisi oleh bank bila penjual telah menyerahkan dokumen yang dimaksud sesuai perjanjian.

Dasar hukum Letter of Credit
  • PP 1/1982 dan Uniform Custom and Practice for Documentary Credits (UCP 500)
  • SKB Dalam Negeri (Domestic Documentary Letter of Credit) - SK Dir BI No. 27/38/Kep/Dir tanggal 30 Juni 1994 jo. SK Dir BI No. 29/150/Kep/Dir tanggal 31 Desember 1996.
  • SKB Antar Negara (International Documentary Letter of Credit)
  • SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
Pembukaan L/C
  • Importir minta kepada bank untuk membukakan suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Importir sebagai opener, Bank sebagai opening bank/issuing bank
  • Pembukaan L/C dilakukan melalui bank koresponden di luar negeri. bank koresponden disebut sebagai advising bank, notifying bank/ negotiating bank
  • Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C. Eksportir bertindak sebagai beneficiary.

1.   Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa

2. Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan   “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.

3. Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
4. Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank.    (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.

5. Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
6.Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan  di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siapmaka benef iciary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
7. Advising Bank akan mempelajari isi dokumenjika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaranjika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
8. Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolakJika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebutpihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.


Syarat-syarat Pembukaan L/C

1. L/C harus merupajan Commercial Document L/C untuk pengamanan administrasi dan persyaratan Surat izin impor.
Persyaratan :
  • Nama dan Alamat penerima L/C
  • Besarnya jumlah dana/ kredit yang tersedia
  • keharusan penerima L/C (eksportir) untuk menarik wesel
  • Jenis Wesel = Wesel untuk (Demand/Slight Bill of exchange) atau wesel berjangka (Time Draft/Long Bill of Exchange)
  • Dokumen-dokumen beserta jumlah rangkapnya: Duplicate (rangkap 2), Tripiclate (rangkap 3), quadroplicate (rangkap 4)
2. Kelengkapan dokumen
  • draft/bill of exchange/receipt
  • shipping documents
  • konosemen (full set of bill of Lading)
  • faktur perdagangan (commercial invoice)
  • packing list (daftar pengepakan=setiap peti)
  • weight note (daftar berat barang)
  • measurement list (daftar ukuran barang)
  • insurance certificate (polis asuransi)
  • inspection certificate (keterangan dari juru pemeriksa barang/surveyor report)
  • certificate of origin (keterangan negara asal barang)
  • manufacturer's certificate
  • chemical analysis (analisi kimia)
  • assembling guide book (buku petunjuk pemasangan)
  • layout scheme (skema susunan atau blue print)
  • instruction manual
  • consular invoice
  • brochure/leaflet (keterangan teknis/gambar)
3. Uraian barang secara ringkas tetapi jelas
4. persyaratan pengiriman barang
5. persyaratan yang diwajibkan oleh instansi yang berwenang
6. klausula tentang ada/tidaknya hak penerima L/C kepada pihak lain atau supplier lain, dengan mencantumkan assignable L/C atau transferable L/C
7. Waktunya berlakunya L/C harus lebih lama dari pada waktu pengapalan terakhir


L/C menurut sifatnya
  • Revocable L/C = yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan/ditarik kembali oleh opener/opening bank tanpa persetujuan dari beneficiary
  • Irrevocable L/C = L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C
  • Irrevocable L/C dan Confirmed L/C
    • Pembayaran dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun advising bank apabila semua persyaratan terpenuhi
    • tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang Irrevocable = dianggap paling sempurna dan paling aman
L/C menurut persyaratannya
  • Open (clean) L/C = tidak dicantumkan persyaratan lain untuk penarikan suatu wesel
  • Documentary L/C = harus dilengkapi dengan dokumen lain sebagaimana disebutkan dalam L/C
  • Documentary L/C dengan red clause : kombinasi dari Open L/C dan Documentary L/C 
  • Revolving L/C = kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus, dengan ditentukan batas maksimal penarikan.
Jenis Revolving L/C
  • Ada 2 macam Revolving L/C yaitu :
    • Cumulative : setiap jumlah yang tidak terpakai dalam bulan terdahulu masih dapat digunakan dalam bulan berikutnya
    • Non-cumulative : jumlah yang tidak digunakan pada bulan yang lalu menjadi batal (tidak carry-over)
  • Back to back L/C : penerima L/C atau beneficiary biasanya adalah perantara dan bukan pemilik barang. L/C dari luar negeri (negara opener) menjadi jaminan untu membuka L/C dari negara perantara ke negara pemilik barang sebenarnya, dan biasanya terjadi dalam perdagangan transito maupun perdagangan segitiga.