Sunday, April 14, 2013

GSLC - Letter of Credit




Mata Kuliah      : Law in International Business

Dosen              : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.

Tanggal            : 9 April 2013 (Kuliah Minggu V)


—————————————————————————————————————————————

Topik               : Pengantar Hukum Perdagangan Internasional
  
Metode             : GSLC



Substansi:




Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

P U T U S A N
No.1033 K/Pdt/2006
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H   A G U N G


memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :

Tn. SANTOSA WIDJAYA, bertempat tinggal di Jl. Permata Hijau Blok B, Persil No.23-26, Jakarta Selatan dalam hal ini memberi kuasa kepada Alexius Tantrajaya, SH. Advokat, berkantor di Gedung Graha Kencana Lt.8 Jl. Raya Perjuangan No.88 Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Pemohon Kasasi dahulu Pelawan/Pembanding;

m e l a w a n :

1. PT. BANK BALI, berkedudukan di Jl. Jenderal Sudirman Kav.27 Jakarta Selatan;
2. PT. TIMUR JAYA RAYA UTAMA, berkedudukan di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav,91 Jakarta Barat;


Dalam Provisi
Bahwa untuk menghindari tindak lanjut dari Terlawan I yang berusaha mengajukan pelaksanaan lelang eksekusi atas tanah sertifikat Hak Guna Bangunan No.938/Grogol Utara tersebut, sedangkan atas perkara ini sedang dalam proses pemeriksaan, apabila terjadi akan menjadikan tidak berartinya perkara perlawanan ini dan akan kesulitan mengembalikan dalam keadaan semula dikemudian hari, maka untuk itu Pelawan mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlebih dahulu (provisional) memberikan putusan provisi sebagai berikut :

1.     Mengabulkan permohonan provisi tersebut;

2.     Menyatakan untuk sementara waktu sampai perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tidak dilakukan lelang eksekusi atas tanah sertifikat Hak Guna Bangunan No.938/Grogol Utara, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.129/Eks.Hip/ 1997/ PN.Jak.Sel tersebut;

3.     Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

DALAM EKSEPSI :
Bahwa perlawanan ini kabur karena disatu sisi Pelawan tidak mengakui adanya perjanjian kredit melainkan hanya suatu pengakuan hutang (vide dalil perlawanan butir II), sehingga oleh Pelawan semestinya yang diterbitkan adalah grosse akta pengakuan hutang dan bukan grosse akta hipotik quod non;

Bahwa dalam dalil lain (vide dalil perlawanan butir 12) Pelawan sendiri mengakui secara tegas-tegas antara Terlawan I dan Terlawan II ada perjanjian kredit (yang berarti bersifat partai) sehingga dalil-dalil perlawanan menjadi bertentangan satu sama lain yang menyebabkan perlawanan menjadi kabur (obscuur);

Bahwa kekaburan lain dari perlawanan ini adalah disatu sisi perlawan menyetujui apabila lelang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai dengan pilihan domisili hukum dalam akta perjanjian kredit (vide perlawanan butir 9) akan tetapi pada dalil lain (vide perlawanan butir 10) alasan
keberatan Pelawan bukan lagi masalah pilihan domisili tetapi keberatan Pelawan karena Terlawan I melelang harta milik Pelawan karena tidak menikmati fasilitas kredit sehingga alasan mengajukan perlawanan menjadi tidak jelas, disamping itu, atas pelelangan yang dilakukan melalui Pengadilan
Negeri Jakarta Barat terhadap jaminan SHGB No.720/Pinangsia, Pelawan ternyata mengajukan perlawanan (vide bukti T-1) sehingga antara dalil dan peristiwa yang satu saling bertentangan atau tidak konsisten dengan dalil dan peristiwa yang lain;



Perlawanan Ne bis In Idem

Bahwa sesuai dengan bukti T.I- 1 di atas, Pelawan juga pernah mengajukan perlawanan yang sama melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dasar-dasar perlawanan dan pihak-pihak yang sama, sehingga perlawanan ini juga menjadi Ne bis In Idem;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas sudah terbukti perlawanan ini sangat kabur (obscuur) dan Ne Bis In Idem sehingga selayaknyalah apabila perlawanan ini dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Pelawan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :

1.     Bahwa judex facti tingkat banding maupun tingkat pertama telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum, sehingga dalam putusannya terdapat kekeliruan yang sangat fatal dan merugikan Pemohon Kasasi, dimana pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyetujui pertimbangan hukukm majelis hakim tingkat pertama dan dianggap sudah tepat dan benar, serta diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus dan mengadili perkara a quo, adalah merupakan suatu kekeliruan dan salah dalam menerapkan hukum, karena terbukti putusan judex facti tingkat pertama telah salah dalam memutuskan perkara a quo dengan menyatakan menolak perlawanan Pelawan/kini pemohon kasasi untuk seluruhnya;

2.     Bahwa judex facti tingkat pertama telah terbukti keliru dan salah dalam pertimbangan hukum putusannya pada halaman 29 sampai 32 yang menolak dalil perlawanan Pelawan/kini pemohon kasasi yang mendalilkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang melaksanakan sendiri eksekusi atas barang jaminan milik Pelawan sebidang tanah HGB No.938/Grogol Utara, berdasarkan jaminan milik Pelawan milik Pelawan sebidang tanah HGB No.938/Grogol Utara, berdasarkan penetapan No.129/Eks. Hip/1997/PN.Jak.Sel tertanggal 23-02-1998, karena :

a.     Bahwa sesuai Pasal 9 Akta Perjanjian Hutang dengan pemberian jaminan No.70, tertanggal 19 Oktober 1987 (bukti P-1) secara tegas mengatur dan menyatakan “segala akibat pelaksanaan akta ini kedua belah pihak memilih domisili yang tetap pada kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat”;

b.    Bahwa surat kuasa untuk memasang Hipotik No.108 tertanggal 13 Nopember 1990 (bukti P-2) tersebut adalah merupakan surat kuasa yang diperuntukan untuk memasang hipotik atas barang jaminan milik Pelawan sebidang tanah HGB No.938/Grogol Utara, dan karenanya sesuai hukum kuasa dimaksud hanyalah untuk pendaftaran hipotik/hak tanggungan ke kantor pertanahan di wilayah hukum mana barang jaminan berada incasu Kantor Pertanahan di wilayah Jakarta Selatan, dan bukan dimaksudkan sebagai pilihan domisili hukum atas terjadinya suatu sengketa atas perjanjian No.70 tersebut;

c.     Bahwa oleh karena surat kuasa untuk memasang Hipotik No.108 tertanggal 13 Nopember 1990 (bukti P-2) tersebut adalah merupakan akta accesoir dari akta perjanjian hutang dengan pemberian jaminan No.70 tanggal 19 Oktober 1987,dengan demikian maka oleh karena yang menjadi dasar dikeluarkannya Penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23-02-1998 No.129/Eks.Hip/ 1997/PN.Jak.Sel tersebut adalah didasarkan pada pelaksanaan eksekusi perjanjian akta No.70 tersebut, untuk itu sesuai ketentuan hukum maka segala akibat pelaksanaan dari akta No.70 tersebut adalah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidaklah berwenang melaksanakan sendiri eksekusi atas barang jaminan milik Pelawan dengan cara menerbitkan penetapan No.129/Eks.Hip/ 1997/PN.Jak.Sel tanggal 23–02-1998, dan karenanya penetapan tersebut adalah tidak sah dan haruslah dibatalkan;

d.    Bahwa kalaupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bermaksud akan melakukan eksekusi lelang atas barang jaminan milik Pelawan berdasar kan domisili barang jaminan berada, haruslah dilakukan atas permintaan bantuan/delegasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara a quo;

e.     Bahwa demikian pula sesuai bukti P-4 berupa penetapan lelang eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.213/1997 Eks. Jo No.153/Tamansari/1996 tanggal 12 Januari 1998 adalah juga merupakan pelaksanaan eksekusi terhadap akta perjanjian hutang dengan pemberian jaminan No.70 tanggal 19 Oktober 1987, dengan demikian pelaksanaan eksekusi terhadap akta perjanjian hutang dengan pemberian jaminan No.70 tanggal 19 Oktober 1987 secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah jelas sangat merugikan Pelawan dan beritikad tidak baik, karena semua barang jaminan milik Pelawan akan terjual semua, padahal untuk membayar hutangnya Terlawan II terhadap Terlawan I/kini para Termohon Kasasi cukup terlunasi dengan satu barang jaminan milik Pelawan sesuai taksiran harga property appraiser berdasarkan bukti P-6;

f.     Bahwa demikian pula sudah sewajarnya menurut hukum, karena Pelawan/kini pemohon kasasi sama sekali tidak turut menimati penggunaan hutang pinjaman tersebut, maka harta benda Termohon II selaku debitur haruslah terlebih dahulu dilakukan eksekusi, dan sisa kekurangan pelunasannya menurut hukum barulah dibebankan kepada Pelawan selaku penjamin; berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, terbukti judex facti tingkat pertama telah keliru dan salah menerapkan hukum dalam putusannya, dan oleh karena pertimbangan hukum yang keliru tersebut seluruhnya diambil alih oleh judex facti tingkat banding, dengan demikian maka putusan judex facti tersebut sudah sewajarnya menurut hukum haruslah dibatalkan;

3.     Bahwa oleh karena pelaksanaan eksekusi atas akta perjanjian hutang dengan pemberian jaminan No.70 tanggal 19 Oktober 1987 tersebut adalah didasarkan pada ketentuan Pasal 224 HIR, dengan tidak adanya kepastian akan jumlah hutang Terlawan II kepada Terlawan I sebagaimana terbukti dari dalil-dalil berikut akta-akta bukti yang diajukan Pelawan, dengan demikian sesuai ketentuan hukum untuk memastikan jumlah hutang yang pasti tersebut haruslah terlebih dahulu dilakukan gugatan secara perdata, dengan demikian terbukti penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.129/Eks.Hip/1997/PN.Jak.Sel tanggal 23 –02-1998 tersebut tidaklah mempunyai kekautan eksekutorial, dan karenanya haruslah dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum;

4.     Bahwa demikian pula dengan tetap dilaksanakannya lelang eksekui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap barang jaminan milik pelwan sebidang tanah SHGB No.938/Grogol Utara, berdasarkan penetapan No.129/Eks.Hip/1997/PN.Jak.Sel tanggal 23-02-1998, walaupun adanya perintah penundaan pelaksanaan lelang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berdasakan penetapan tanggal 28 Oktober 1998 No.104/G.TUN/1998/PTUN.JKT (bukti P-7), dengan demikian pelaksanaan lelang dilaksanakan didasarkan atas perbuatan melawan hukum dan tindakan sewenang-wenang dengan melawan hukum, untuk itu sudah sewajarnya lelang yang dilaksanakan haruslah dinyatakan batal dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan NO.129/Eks.Hip/1997/ PN. Jak.Sel tanggal 23-02-1998 tersebut juga haruslah dibatalkan pula; Dan oleh karena judex facti terbukti putusannya tersebut telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum, maka sudah sewajarnya menurut hukum putusannya haruslah dibatalkan;

5.     Bahwa oleh karena senyatanya sita eksekusi yang telah dilaksanakan atas barang jaminan milik Pelawan sebidang tanah HGB No.938/Grogol Utara. Oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Berita Acara sita eksekusi No.129/Eks.Hip/1997/PN.Jak.Sel tanggal 10 Agustus 1998 (bukti P-3 dan bukti T.I-4) tersebut tidaklah sesuai dengan keadaan objek HGB No.938/Grogol Utara, yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal (tidak bertingkat), namun di Berita Acara Sita Jaminan yang disita tertulis adalah bangunan pertokoan/perkantoran bertingkat dua (tiga lantai) dengan demikian ketidak sesuaian objek yang ditetapkan untuk disita dengan keadaan barang yang disita (mohon periksa bukti P-3 dan T.I-4) telah berakibat hukum barang jaminan milik Pelawan yang dilakukan eksekusi lelang tidak sesuai dengan penetapan No.129/Eks.Hip/1997/PN.Jaks.Sel tanggal 10 Agustus 1998, dan karenanya proses pelaksanaan lelang atas sebidang tanah HGB No.938/Grogol Utara milik Pelawan tersebut adalah cacat hukum;




Dengan demikian karena judex facti terbukti tidak cermat dan teliti, telah berakibat putusannya tersebut menjadi keliru dan salah dalam menerapkan hukum, untuk itu sudah sewajarnya menurut hukum putusannya haruslah dibatalkan;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Mengenai alasan ad. 1 s/d ad.5 :

Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Tn. Santosa Widjaya tersebut harus ditolak ;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 tahun 2004 dan Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;



M E N G A D I L I :


Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Tn. SANTOSA WIDJAYA, tersebut ;

Menghukum Pemohon Kasasi/Pelawan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;