Sunday, April 14, 2013

Chapter 5 - Sumber Hukum Perdagangan Internasional




Mata Kuliah      : Law in International Business

Dosen              : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.

Tanggal            : 9 April 2013 (Kuliah Minggu V)


—————————————————————————————————————————————

Topik               : Sumber Hukum Perdagangan Internasional 
  
Metode             : Tatap muka (F2F) dengan presentasi dan diskusi



Substansi:


Sumber-sumber hukum internasional yang dkenal dalam perdagangan internasional adalah sebagai berikut yaitu :
1.      Perjanjian internasional
 
2.      Hukum kebiasaan internasional
3.      Prinsip - prinsip hukum umum
4.      Hukum Nasional
5.      Kontrak diantara para pihak
6.      Publikasi sarjana-sarjana terkemuka (doktrin)
7.      Putusan pengadilan (arbitrase)

1. Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum yang terpenting.
Secara umum, perjanjian internasional terbagi ke dalam tiga bentuk, yaitu perjanian multilateral, regional dan bilateral. Perjanjian internasional atau multilateral adalah kesepakatan tertulis yang mengikat lebih dari dua pihak (Negara) dan tundak pada aturan hukum internasional. Perjanjian regional adalah kesepakatan-kesepakatan di bidang perdagangan internasional yang dibuat oleh Negara-negara yang tergolong atau berada dalam suatu regional tertentu. Suatu perjanjian dikatakan bilateral ketika perjanjian tersebut hanya mengikat dua subjek hukum internasional (Negara atau organisasi internasional).

a. Daya mengikat Perjanjian (Perdagangan Internasional)

Suatu perjanjian perdagangan internasional mengikat berdasarkan kesepakatan para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu, sebagaimana halnya perjanjian intenasional pada umumnya, perjanjian perdagangan internasional pun hanya akan mengikat suatu Negara apabila Negara tersebut sepakat untuk menandatangani atau meratifikasinya. Ketika suatu Negara telah meratifikasinya, Negara tersebut berkewajiban untuk mengundangkannya ke dalam aturan hukum nasionalnya. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi tersebut kemudian menjadi bagian dari hukum nasional Negara tersebut. Kadangkala perjanjian internasional membolehkan suatu Negara untuk tidak menerapkan atau mengecualikan beberapa pengaturan atau pasal dari perjanjian internasional, atau sebaliknya. Salah satu cara lain bagi suatu Negara untuk terikat kepada suatu perjanjian internasional adalah melalui penundukan secara diam-diam, artinya tanpa mengikatkan diri secara tegas melalui penandatanganan dan ratifikasi (yang biasanya instrument ratifikasi tersebut didepositokan kepada suatu badan yang berwenang, missal Sekjen PBB), suatu Negara dapat saja mengikatkan dirinya dengan cara mengadopsi muatan suatu perjanjian internasional ke dalam hukum nasionalnya.

b. Isi Perjanjian

Muatan yang terkandung didalam perjanjian perdagangan internasional pada umumnya memuat, hal-hal berikut :

1. Liberalisasi perdagangan
Perjanjian yang memuat liberalisasi perdagangan adalah meliberalisasi perdagangan. Dalam hal ini, Negara-negara anggota perjanjian internasional berupaya menanggalkan berbagai rintangan pengaturan atau kebijakan (Negara) yang dapat menghambat atau mengganggu kelancaran transaksi perdagangan internasional.

2. Integrasi Ekonomi
Perjanjian internasional berupaya mencapai suatu integrasi ekonomi melalui pencapaian kesatuan kepabeanan (customs union), suatu kawasan perdagangan bebas (free trade zone), atau bahkan suatu kesatuan ekonomi (economic union). Perjanjian seperti ini biasanya memberi kewenangan kepada suatu organisasi internasional guna mencapai tujuan integrasi ekonomi.

3. Harmonisasi Hukum
Tujuan utama harmonisasi hukum hanya berupaya mencari keseragaman atau titik temu dari prinsip-prinsip yang bersifat fundamental dari berbagai system hukum yang ada (yang akan diharmonisasikan)

4. Unifikasi Hukum
Dalam unifikasi hukum, penyeragaman mencakup penghapusan dan penggantian suatu sistem hukum dengan sistem hukum yang baru.

5. Model Hukum dan Legal Guide
Pembentukan model hukum dan legal guide sebenarnya tidak lepas dari upaya harmonisasi. Bentuk hukum seperti ini biasanya ditempuh karena didasari sulitnya bidang hukum yang akan disepakati atau diatur. Oleh karena itu, mereka membuat model hukum ini yang sifatnya tidak mengikat.




c. Standar Internasional
Standar internasional adalah norma-norma yang disyaratkan untuk ada di dalam perjanjian internasional, yang merupakan syarat penting didalam tata ekonomi internasional, serta syarat suatu Negara untuk berpartisipasi di dalam transaksi ekonomi internasional. Syarat-syarat dasar tersebut adalah :

1.) Minimum Standard atau Equitable Treatment
Minimum Standart adalah norma atau aturan dasar yang semua Negara harus taati untuk dapat turut serta dalam transaksi-transaksi perdagangan internasional. Contoh standar minimum adalah dalam perjanjian-perjanjian dalam bidang perlindungan hak kekayaan intelektual.

2.) Most Favoured Nation Clause
Klausul most favoured nation adalah klausul yang mensyaratkan perlakuan non diskriminasi dari suatu Negara terhadap Negara lain. Menurut Houtte, klausul MNF biasanya diikuti oleh dua sifat cukup penting, yaitu :
a. reciprocal (timbal balik), artinya pemberian MFN ini diberikan dan disyaratkan oleh masing-masing Negara. Jadi sifatnya timbal balik dan;
b. unconditional (tidak bersyarat), artinya Negara anggota lainnya dalam suatu perjanjian berhak atas perlakuan-perlakuan khusus yang diberikan kepada Negara ketiga.

3). Equal Treatment
Equal Treatment (perlakuan sama) adalah klausul lainnya yang harus ada dalam perjanjian-perjanjian internasional. Menurut klausul ini, Negara-negara peserta dalam suatu perjanjian disyaratkan untuk memberikan perlakuan yang sama satu sama lain.

4). Preferential Treatment
Prinsip ini biasanya diterapkan diantara Negara-negara yang memiliki hubungan politis atau ekonomis. Berdasarkan prinsip ini, suatu Negara dapat saja memberikan perlakuan khusus yang lebih menguntungkan (preferential treatment) kepada suatu Negara daripada kepada Negara lainnya.




d. Resolusi-Resolusi Organisasi Internasional
Dewasa ini berbagai organisasi internasional acap kali mengeluarkan keputusan-keputusan berupa resolusi-resolusi yang sifatnya tidak mengikat. Daya mengikat resolusi-resolusi ini biasanya disebut juga sebagai soft law, karena memang Negara-negara pesertanya tidak menginginkan keputusan-keputusan yang dibuat oleh organisasi internasional tidak mengikat mereka secara hukum. Akan tetapi, resolusiresolusi yang dikeluarkan oleh organisasi internasional kadangkala juga mengikat.


2. Hukum Kebiasaan Internasional
Sebagai sumber hukum, hukum kebiasaan perdagangan merupakan sumber hukum yang dapat dianggap sebagai sumber hukum yang pertama-tama lahir dalam hukum perdagangan internasional. Dalam studi hukum perdagangan internasional, sumber hukum ini disebut juga sebagai lex mercatoria atau hukum para pedagang (the law of the merchants). Istilah ini logis karena memang para pedaganglah yang mula-mula “menciptakan” aturan hukum yang berlaku bagi mereka untuk transaksi-transaksi dagang mereka. Suatu kebiasaan tidak selamanya menjadi mengikat dan karenanya menjadi hukum. Suatu praktek kebiasaan untuk menjadi mengikat harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut : a) suatu praktek yang berulang-ulang dilakukan dan diikuti oleh lebih dari dua pihak (praktek Negara), b) praktek ini diterima sebagai mengikat (opnio iuris sive necessitates).


3. Prinsip-Prinsip Hukum Umum
Sebenarnya belum ada pengertian yang diterima luas untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan prinsip-prinsip hukum umum. Peran sumber hukum ini biasanya diyakini lahir, baik dari system hukum nasional maupun hukum internasional.
Sumber hukum ini akan mulai berfungsi ketika hukum perjanjian (internasional) dan hukum kebiasaan internasional tidak memberikan jawaban atas suatu persoalan. Oleh karena itu, prinsip-prinsip hukum umum ini dipandang sebagai sumber hukum penting dalam upaya mengembangkan hukum, termasuk hukum perdagangan internasional.
Beberapa contoh dari prinsip-prinsip hukum umum ini antara lain adalah prinsip itikad baik, prinsip pacta sunt servanda, dan prinsip ganti rugi. Ketiga prinsip ini terdapat dan diakui dalam hampir semua sistem hukum di dunia, dan terdapat pula dalam hukum (perdagangan internasional).


4. Putusan-Putusan Badan pengadilan dan Doktrin
Sumber hukum ini akan memainkan perannya apabila sumber-sumber hukum sebelumnya tidak memberi kepastian atau jawaban atas suatu persoalan hukum (di bidang perdagangan internasional). Putusan-putusan pengadilan dalam hukum perdagangan internasional tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat seperti yang dikenal dalam sistem hukum Common Law. Statusnya paling tidak sama seperti yang kita kenal dalam system hukum continental, bahwa putusan pengadilan sebelumnya hanya untuk mempertimbangkan. Jadi ada semacam kewajiban yang tidak mengikat bagi badanbadan pengadilan untuk mempertimbangkan putusan-putusan pengadilan sebelumnya (dalam sengketa yang terkait dengan perdagangan internasional). Begitu pula dengan doktrin, yaitu pendapat-pendapat atau tulisan-tulisan sarjana terkemuka (dalam bidang hukum dagang internasional). Peran dan fungsinya cukup penting dalam menjelaskan sesuatu hukum perdagangan internasional. Bahkan doktrin dapat pula digunakan untuk menemukan hukum. Doktrin ini penting ketika sumber-sumber hukum sebelumnya ternyata tidak jelas atau tidak mengatur sama sekali mengenai suatu hal di bidang perdagangan internasional.



5. Kontrak
Sumber hukum perdagangan internasional yang sebenarnya merupakan sumber utama dan terpenting adalah perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh para pedagang sendiri.
Para pelaku perdagangan (pedagang) atau stakeholders dalam hukum perdagangan internasional ketika melakukan transaksi-transaksi perdagangan internasional, mereka menuangkannya dalam perjanjian-perjanjian tertulis (kontrak). Oleh karena itu, kontrak sangat essensial. Dengan demikian, kontrak berperan sebagai sumber hukum yang perlu dan terlebih dahulu mereka jadikan acuan penting dalam melaksanakan hak dan kewajiban mereka dalam perdagangan internasional. Dalam kontrak kita mengenal penghormatan dan pengakuan terhadap prinsip konsensus dan kebebasan para pihak syarat-syarat perdagangan dan hak serta kewajiban para pihak seluruhnya diserahkan kepada para pihak dan hukum menghormati kesepakatan ini yang tertuang dalam perjanjian. Meskipun kebebasan para pihak sangatlah essensial, namun kebebasan tersebut ada batas-batasanya, yaitu ;

(1) pembatasan yang umum adalah kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, dan dalam taraf tertentu, dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kesopanan,

(2) status dari kontrak itu
sendiri. Kontrak dalam perdagangan internasional tidak lain adalah kontrak nasional yang ada unsure asingnya, artinya kontrak tersebut meskipun di bidang perdagangan internasional paling tidak tunduk dan dibatasi oleh hukum nasional (suatu Negara tertentu),

(3) menurut Sanson, pembatasan lain yang juga penting dan mengikat para pihak adalah kesepakatan-kesepakatan atau kebiasaan-kebiasaan dagang yang sebelumnya dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan..




6. Hukum Nasional
Peran hukum nasional sebagai sumber hukum perdagangan internasional mulai lahir ketika timbul sengketa sebagai pelaksanaan dari kontrak. Peran hukum nasional sebenarnya sangatlah luas dari sekedar mengatur kontrak dagang internasional. Peran signifikan dari hukum nasional lahir dari adanya yurisdiksi (kewenangan) Negara. Kewenangan Negara ini sifatnya mutlak dan eksklusif, artinya apabila tidak ada pengecualian lain, kekuasaan itu tidak dapat diganggu gugat. Yurisdiksi atau kewenangan tersebut adalah kewenangan suatu Negara untuk mengatur segala, (a) peristiwa hukum; (b) subjek hukum; (c) benda yang berada di dalam wilayahnya. Kewenangan mengatur ini mencakup membuat hukum (nasional) baik yang sifatnya hukum publik maupun hukum perdata (privat). Kewenangan atas peristiwa hukum di sini dapat berupa transaksi jual beli dagang internasional atau transaksi dagang internasional. Dalam hal ini, hukum nasional yang dibuat suatu Negara dapat mencakup hukum perpajakan, kepabeanan, ketenagakerjaan, persaingan sehat, perlindungan konsumen, kesehatan, perlindungan HKI hingga perijinan ekspor impor suatu produk.
Kewenangan atas subjek hukum (pelaku atau stakeholders) dalam perdagangan intenasional, mencakup kewenangan Negara dalam membuat dan meletakkan syarat-syarat (dan izin) berdirinya suatu perusahaan, bentuk-bentuk perusahaan beserta syarat-syaratnya, hingga pengaturan berakhirnya perusahaan (dalam hal perusahaan pailit dan sebagainya). Kewenangan Negara untuk mengatur atas suatu benda yang berada di dalam wilayahnya mencakup pengaturan objek-objek apa saja yang dapat atau tidak dapat untuk diperjualbelikan, termasuk didalamnya adalah larangan untuk masuknya produk-produk yang dianggap membahayakan moral, kesehatan manusia, tanaman, lingkungan, produk tiruan dan lain-lain.



Refleksi
Setelah kami (mahasiswa) mempelajari dan memahami tentang sumber hukum perdagangan internasional, maka kami dapat menjelaskan sumber sumber hukum perdagangan internasional serta dasar – dasar dalam menentukan sebuah keputusan yang tepat berdasarkan sumber hukum tersebut. Adapun sumber – sumber hukum tersebut adalah Perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional,  prinsip - prinsip hukum umum,  hukum Nasional, kontrak diantara para pihak, publikasi sarjana-sarjana terkemuka (doktrin), dan  putusan pengadilan (arbitrase).



Diskusi
            Apakah dengan adanya sumber – sumber hukum yang ada dapat menjamin ketertiban hukum dalam proses perdagangan Internasional ? Lantas apa yang menyebabkan masih seringnya kita jumpai prilaku – prilaku yang melenceng dari ketentuan hukum tersebut ?



Referensi
Agus Riyanto, 2013, Sumber – sumber Hukum Perdagangan Internasional, J1402 Law in International Business, CMS Binus.
Huala Adolf. 2003, Arbitrase Komersial Internasional. Cet 3. Jakarta : Rajagrafindo.