Thursday, April 4, 2013

Chapter 4 - Subjek Hukum Perdagangan Internasional




Mata Kuliah      : Law in International Business

Dosen              : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.

Tanggal            : 2 April 2013 (Kuliah Minggu IV)


—————————————————————————————————————————————

Topik               : Subjek Hukum Perdagangan Internasional
  
Metode             : Tatap muka (F2F) dengan presentasi dan diskusi




Substansi:

           
            Salah satu latar belakang dari perdagangan international adalah adanya subjek hukum. Subjek hukum adalah :
1.      Para Pelaku (Stakeholders) dalam perdagangan internasional yang mampu mempertahankan hak dan kewajibannya di hadapan peradilan
2.      Para Pelaku (Take holders) dalam perdagangan internasioanl yang mampu dan berwenang untuk merumuskan aturan hukum dalam hukum perdagangan internasioanal.

            Salah satu subjek hukum yang penting dan sempurna adalah Negara, Karena ada 4 faktor yaitu :
1.      Negara adalah subjek yang mempunyai kedaulatan dimana Negara memiliki wewenang untuk menentukan dan mengatur segala sesuatu yang terjadi di wilayahnya.
2.      Negara berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembentukan organisasi-organisasi (perdagangan) Internasional di dunia.
3.      Negara bersama-sama dengan Negara lain bisa mengadakan perjanjian internasional.
4.      Negara berposisi sebagai pedagang dan sebagai pelaku utama dalam perdagangan internasional.

            Salah satu masalah Negara adalah atribut kedaulatan Negara itu sendiri, yaitu bahwa Negara memiliki imunitas terhadap pengadilan Negara lain, artinya Negara memiliki hak untuk mengklaim kekebalannya terhadap tuntutan terhadap dirinya.
Namun, imunitas memiliki terhadap muatannya :
1.      Pembatasan oleh hukum Internasional.
2.      Pembatasan oleh hukum Nasional.
3.      Pembatasan secara diam-diam dan sukarela.
4.      Pembatasan imunitas apabila Negara memasukkan klausul arbitrase ke dalam kontrak dagangnya.
Dengan adanya pembatasan-pembatasan itu, maka kekebalan suatu Negara untuk hadir di hadapan badan peradilan (nasional asing, internasional atau arbitrase) tidak lagi berlaku, namun sering kali pelaksanaan putusan pengadilan lah yang menjadi masalah sesungguhnya.

Organisasi Internasional

a)     Organisasi Internasioanl Antar Pemerintah (Publik).
            Organisasi internasional dibentuk oleh dua atau lebih Negara untuk mencapai tujuan besama. Untuk mendirikannya perlu dibentuk dasar hukum adalah perjanjian internasional yang memuat tujuan, fungsi, dan struktur organisasi perdagangan internasional. Contoh Organisasi nya adalah
·         UNCITRAL (12 Desember 1966).
o   Tujuan : Mendorong harmonisasi dan unifikasi hukum PI secara progresi.
o   Kesepakatan yang telah dibuat :
§  UN Convention on a Code of Conduct for Liner Conference (1974)
§  GSP (1968)
§  UN Convention on Carriage of Goods by Sea (1978).

·         WTO (World Trade Organization)
GATT (1947) adalah organisasi perdagangan internasional yang dewasa ini berpengaruh luas. GATT denga lahirnya WTO, bidang pengaturannya menjadi sangat luas.

b)     Organisasi Internasioanl Non Pemerintah.
            Di samping OI antar pemerintah, terdapat subjek hukum lainnya yang juga cukup penting yaitu NGO (Non-Governmental Organization) swasta, atau disebut dengan LSM Internasional. NGO Internasional dibentuk oleh pihak swasta (pengusaha) atau asosiasi dagang.

            Peran NGO sangat penting dalam mengembangkan aturan-aturan hukum perdagangan internasional, dan terbukti sangat membantu. Seperti contoh ICC (International Chamber of Commerce atau Kamar Dagang Internasional), telah berhasil merancang dan melahirkan INCOTERMS, Arbitration Rules dan Court of Arbitration, serta Uniform Customs and Practices for Documentary Credits (UCP). UCP telah menjadi acuan hukum yang sangat penting bagi pengusaha dalam melakukan transaksi perdagangan internasional, begitu pula dengan ICC Arbitration Rules yang digunakan banyak pengusaha untuk menyelesaian sengkete dagang mereka.

c)      Individu
            Individu atau perusahaan adalah pelaku utama di dalam perdagangan internasional, karena pada akhirnya individulah yang terikat aturan-aturan hukum perdagangan internasional. Individu dipandang sebagai subjek hukum dengan sifat hukum perdata.


Individu dan ICSID

            Konvensi ICSID mengakui hak-hak individu untuk menjadi pihak di hadapan badan arbitrase ICSID, hak ini bersifat terbatas kepada :
        I.            Sengketa hanya dibatasi untuk sengketa-sengketa di bidang penanaman modal yang sebelumnya tertuang dalam kontrak
      II.            Negara dari individu yang bersangkutan harus menjadi anggota konvensi ICSID (konvensi Washington 1965) dan bersifat mutlak.


            Subjek hukum yang juga termasuk dengan sifat hukum perdata (legal persons of a private law nature) adalah
         i.            Perusahaan Multinasional
            Perusahaan multinasional telah lama diakui sebagai subyek hukum yang berperang penting dalam perdagangan internasional, karena kekuatan finansial yang dimiliknya

       ii.            Bank  
Hal yang membuat subjek hukum ini penting adalah
a.       Peranan bank sebagai kunci dalam perdaganan internasional
b.      Bank sebagai jembatan antara penjual dan pembeli antar Negara yang berbeda.
c.       Bank berperan penting dalam menciptakan aturan-aturan hukum dalam perdagangan Internasioanal, khususnya mengembangkan hukum perbankan internasioanal.


Refleksi 

Secara substantive,  setelah mengikuti perkuliahan Law in International Business session 4 ini, dapat disampaikan bahwa International Business memiliki factor-faktor dan latar belakang yang mendukung. Salah satu latar belakang nya adalah Subjek hukum dimana itu adalah para pelaku dalam international business yaitu Stakeholders dan Take Holders. Subjek hukum tersebut menjadi pelaku utama yang aktif dan penting dalam international business, sehingga international business bisa dilaksanakan karena ada subjek yang memiliki peran masing-masing didalamnya. Selain itu, kita menjadi mengerti peran dari setiap subjek yang menjadi latar belakang dari international business.


Diskusi 

1.      Siapakah yang menjadi subjek hukum yang paling aktif dan paling sempurna dan mengapa ?
2.      Apakah peran dari subjek hukum sangat menentukan perkembangan dari perdagangan internasional, bagaimana caranya ?




Referensi
Agus Riyanto, 2013, Subjek Hukum Perdagangan Internasional, J1402 Law in International Business, CMS Binus.
Huala Adolf. 2003, Arbitrase Komersial InternasionalCet 3. Jakarta : Rajagrafindo.