Wednesday, May 8, 2013

Chapter 7 - United Nations Convention on Contracts for the International Sales of Goods 1980




Mata Kuliah      : Law in International Business

Dosen              : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.

Tanggal            : 16 April 2013 (Kuliah Minggu VI) 


—————————————————————————————————————————————

Topik               : United Nations Convention on Contracts for the International Sales of Goods 1980
  
Metode             : Tatap muka (F2F) dengan presentasi dan diskusi



Substansi:


United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods 1980 (a.k.a “CISG 1980”) atau Konvensi PBB tentang Jual Beli Barang Internasional 1980 merupakan konvensi yang digelar untuk memperbaiki atau menyempurnakan kelemahan konvensi-konvensi sebelumnya sehingga transaksi perdagangan internasional dapat berjalan dengan baik. Konvensi CISG 1980 ini disahkan di Wina tahun 1980.

Konvensi ini digelar karena adanya beberapa faktor  :
1.       Meningkatnya transaksi perdagangan internasional
2.       Adanya berbagai sistem hukum di dunia yang berbeda
3.       Kelemahan dalam dua Konvesi Den Haag 1964 (ULIS dan Konvensi Pembentukan Kontrak Jual Beli Internasional).


Adanya kelemahan itu, kemudian UNCITRAL tahun 1968 membentuk panitia kerja dengan tugas melakukan perbaikan atas kelemahan kedua konvensi tersebut dan hasilnya pada tanggal 10 Maret hingga 11 April 2008 membuahkan Konvensi CISG 1980.


TUJUAN CISG

Tujuan dari CISG adalah untuk menyediakan, rezim modern yang seragam dan adil  untuk kontrak untuk penjualan barang secara internasional. Dengan demikian, CISG memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkenalkan kepastian hukum dalam pertukaran perdagangan dan mengurangi biaya transaksi.
          Meningkatkan kepastian hukum dalam perdagangan internasional dengan memperjelas ketentuan kontrak jual beli internasional.
          Merumuskan teks konvensi yang dengan mudah diterapkan oleh para pihak dan dikuatkan oleh pengadilan di negaranya.
          Mengurangi biaya transaksi bisnis dan waktu yang dibutuhkan untuk menutup suatu transaksi bisnis.
          Mengharmonisasikan dan menyeragamkan baik substansi hukum dan hukum formal mengenai kontrak jual beli barang internasional.
          Mengakomodir perbedaan kepentingan komersial dari para pelaku dagang internasional.

PRINSIP PENGATURAN CISG
          Prinsip perdagangan internasional.  Menurut CERDS, transaksi perdagangan internasional dituangkan dalam bentuk formal, yaitu dalam kontrak dagang internasional.
          Prinsip persamaan derajat antara para pihak dan prinsip saling menguntungkan dalam mengadakan kontrak dagang internasional. Yang dikenal dengan “equality and mutual benefit”.
          Prinsip pentingnya aturan-aturan seragam [uniform rules] dalam kontrak untuk mengatur jual beli barang internasional.



RUANG LINGKUP CISG

Ruang Lingkup CISG adalah :
          Jual beli consumber sales, seperti : kebutuhan perorangan, keluarga dan rumah tangga.
          Jual beli melalui lelang.
          Jual beli jaminan-jaminan.
          Jual beli kapal, perahu, pesawat udara.
          Jual beli listrik.
          Kontrak-kontrak untuk penyedian barang guna diproduksi.
          Jual beli dimana sebagian besar bagian kewajiban-kewajiban pembeli adalah memberikan pelayanan jasa atau tenaga kerjanya.



MUATAN KONVENSI CISG
CISG mengatur ketentuan-ketentuan kontrak dalam 6 bab :

Bab I     :   Ketentuan Umum
          Bab ini memuat definisi baru mengenai pengertian fundamental breach [pelanggaran fundamental]. Pelanggaran demikian ini memberi hak kepada pihak yang tidak bersalah untuk dapat menghindari kontrak.
          Bab ini juga membatasi suatu pelanggaran yang mengakibatkan kerugian kepada pihak lainnya yang secara substantif akan dapat menghilangkan haknya berdasarkan kontrak, kecuali pihak yang melanggar itu tidak melihat dan orang lain pun tidak melihat akibatnya pada situasi yang sama.
          Diatur oleh Pasal 25 CISG.

Bab II    :   Kewajiban Membayar
          Bab II ini mengatur kewajiban penjual yang pada dasarnya adalah mengiri barang-barang, menyerahkan [hand over] pada setiap dokumen-dokumen dan peralihan [hak milik] barang-barang sebagaimana yang diisyaratkan oleh kontrak dan konvensi ini
          Diatur oleh Pasal 30 CISG.

Bab III   :   Kewajiban Pembeli
          Bab III mengatur kewajiban pembeli yaitu membayar harga barang dan mengambil barang sebagaimana yang telah disyaratkan oleh kontrak dan konvensi [Pasal 52]. Upaya-upaya penjual atas adanya pelanggaran-pelanggaran pembeli pada pokoknya sama dengan upaya pembeli atas pelanggaran-pelanggaran penjual.
          Ketentuan Paal 65 mengatur spesifikasi barang dan dengan syarat bahwa jika berdasarkan kontrak pembeli diharuskan menetapkan spesifikasi dan gagal untuk melakukannya pada tanggal yang telah disepakati atau dalam jangka waktu yang layak setelah diterimanya permohonan dari penjual, maka penjual dapat menetapkan sendiri spesifikasi barang sesuai dengan persyaratan-persyaratan pembeli yang diketahui oleh penjual.

Bab IV   :   Peralihan Risiko dan
          Bab IV ini mengatur ketentuan peralihan risiko. Ahli-ahli hukum common law terbiasa dengan ketentuan bahwa kecuali ditentukan lain, risiko beralih dengan kepemilikan.
          Menurut bab ini, hilangnya atau kerugian terhadap barang-barang setelah risiko beralih kepada pembeli yang tidak melepaskan kewajibannya untuk membayar harga.
          Namun hal ini tidak berlaku apabila hilangnya barang atau kerugian yang ditimbulkan tersebut disebabkan oleh tindakan atau kelalaian yang disebabkan oleh pembeli.

Bab V    :   Ketentuan Umum  Terhadap Kewajiban Penjual dan Pembeli.
          Bab V mengatur ketentuan-ketentuan umum terhadap kewajiban di antara para pembeli dan penjual, seperti “anticipatory repudiation” [pembatalan], upaya-upaya terhadap kerugian, pengaturan mengenai bunga, ketidakmampuan suatu pihak memenuhi prestasinya, akibat-akibat wanprestasi, kewajiban untuk memlihara barang manakala pihak lainnya lalai [default]
          Diatur oleh Pasal 71-88.

Bab VI   :   Ketentuan Akhir [Penutup]
          Bab VI konvensi ini mengatur ketentuan akhir [Penutup]. Bagian ini mengatur ratifikasi dan masalah-masalah hukum perjanjian lainnya. Bagian ini memberi kesempatan bagi semua negara yang bukan penandatangan konvensi untuk mengikatkan diri terhadap konvensi ini.

untuk mengetahui lebih lengkap silahkan download pdf hasil konvensi CISG 1980 disini
http://www.uncitral.org/pdf/english/texts/sales/cisg/V1056997-CISG-e-book.pdf


SYARAT FORMAL KONTRAK CISG
 Konvensi CISG “TIDAK” dengan tegas menyaratkan suatu bentuk formal dari suatu kontrak, termasuk tertulis atau tidak.
          Kontrak dibuat secara tertulis, maka menurut konvensi ini tersebut dapat dibuktikan dengan berbagai cara, termasuk bukti saksi dan hal tidak ada persyaratan khusus sebagaimana diatur Pasal 11 :
                “A contract of sale need not concluded in or evidenced by writing and is not subject to any other requirements as to form. It may be proved by any means, including witnesses”
          CISG  menyerahkan formalitas kontrak pada kesepakatan para pihak [Pasal 11] dan bukan kelamahan konvensi ini, karena hal ini adalah jalan tengah untuk menghindari konflik yang mungkin terjadi apabila menyatakan secara tegas formalitas tertentu yang ternyata dapat bertentangan dengan hukum nasional suatu negara tertentu.



PILIHAN HUKUM CISG
          Pilihan hukum itu tunduk pada kebebasan para pihak. Pasal 6 CISG mengakui kebebasan para pihak untuk memilih hukum ini, termasuk dalam hal kebebasan para pihak untuk memberlakukan beberapa ketentuan dari konvensi.
          Pengakuan terhadap kebebasan para pihak dalam memilih hukum ini, termasuk di dalamnya adalah pengakuan terhadap sumber hukum berupa kebiasaan-kebiasaan perdagangan sebagai suatu sumber hukum yang mengikat.
          Pasal 9 CISG menyatakan bahwa  para pihak terikat pada kebiasaan-kebiasaan dalam perdagangan yang telah disepakati mereka atau yang secara diam-diam yang telah dianggap mengikat dan berlaku.



SIGNIFIKANSI CISG 1980
          Pengaturan CSIG adalah merupakan salah satu instrumen hukum internasional.  Hal ini karena CSIG telah diratifikasi oleh banyak negara didunia, baik negara maju atau berkembang.
          Sudargo Gautama berpendapat CSIG itu penting, karena hukum kontrak harus menyesuaikan diru dengan syarat-syarat kebutuhan lintas perdagangan internasional.
          Hukum nasional harus menyesuaikan kontrak dengan ketentuan yang terdapat dalam CSIG sedemikian rupa dengan tidak harus lalu mengorbankan prinsip-prinsip hukum nasional di Indonesia.






Refleksi :

Dengan adanya Konvensi PBB tentang Jual Beli Barang Internasional 1980 atau yang dikenal sebagai CISG 1980 maka kepastian hukum tentang perdagangan internasional semakin jelas dan tidak membuat para pelaku perdagangan internasional merasa rancu. CISG 1980 juga membuat fleksibilitas pengguna nya agar dapat diterapkan oleh pengadilan di negaranya, serta mengurangi biaya dan durasi transaksi.
Ruang lingkup CISG 1980, seperti barang berbentuk maupun yang tidak berbentuk (ex. Listrik), ketentuan umum, kewajiban para buyer maupun seller, dan peralihan risiko. Dan juga pilihan hukum CISG merupakan pilihan yang tunduk pada kebebasan para pihak (Prinsip kebebasan berkontrak) Konvensi CISG  tidak dengan tegas mensyaratkan suatu bentuk formal dari suatu kontrak, apakah termasuk tertulis atau tidak.



Referensi :

Agus Riyanto, 2013, UN Convention on Contracts for the International Sale of Goods 1980, J1402 Law in International Business, CMS Binus

UNCITRAL Official Web Page http://www.uncitral.org/


Diskusi :

Apakah improvisasi yang dihasilkan dari konvensi CISG 1980 sudah menyempurnakan kepastian hukum internasional dengan baik, dalam artian penyeragaman/fleksibilitas CISG 19980, kemampuan untuk bisa diterapkan di semua Negara?