Mata Kuliah : Law in International Business
Dosen : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal : 9 April 2013 (Kuliah Minggu V)
—————————————————————————————————————————————
Topik : Sumber Hukum Perdagangan Internasional
Metode : Tatap muka (F2F) dengan presentasi dan diskusi
Substansi:
Sumber-sumber hukum internasional yang
dkenal dalam perdagangan internasional adalah sebagai berikut yaitu :
2.
Hukum kebiasaan
internasional
3.
Prinsip - prinsip
hukum umum
4.
Hukum Nasional
5.
Kontrak diantara para
pihak
6.
Publikasi
sarjana-sarjana terkemuka (doktrin)
7.
Putusan pengadilan
(arbitrase)
1. Perjanjian
Internasional
Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum
yang terpenting.
Secara umum, perjanjian internasional
terbagi ke dalam tiga bentuk, yaitu perjanian multilateral, regional dan
bilateral. Perjanjian internasional atau multilateral adalah kesepakatan
tertulis yang mengikat lebih dari dua pihak (Negara) dan tundak pada aturan
hukum internasional. Perjanjian regional adalah kesepakatan-kesepakatan di
bidang perdagangan internasional yang dibuat oleh Negara-negara yang tergolong
atau berada dalam suatu regional tertentu. Suatu perjanjian dikatakan bilateral
ketika perjanjian tersebut hanya mengikat dua subjek hukum internasional
(Negara atau organisasi internasional).
a. Daya mengikat Perjanjian
(Perdagangan Internasional)
Suatu perjanjian perdagangan
internasional mengikat berdasarkan kesepakatan para pihak yang membuatnya. Oleh
karena itu, sebagaimana halnya perjanjian intenasional pada umumnya, perjanjian
perdagangan internasional pun hanya akan mengikat suatu Negara apabila Negara
tersebut sepakat untuk menandatangani atau meratifikasinya. Ketika suatu Negara
telah meratifikasinya, Negara tersebut berkewajiban untuk mengundangkannya ke
dalam aturan hukum nasionalnya. Perjanjian internasional yang telah
diratifikasi tersebut kemudian menjadi bagian dari hukum nasional Negara
tersebut. Kadangkala perjanjian internasional membolehkan suatu Negara untuk
tidak menerapkan atau mengecualikan beberapa pengaturan atau pasal dari
perjanjian internasional, atau sebaliknya. Salah satu cara lain bagi suatu
Negara untuk terikat kepada suatu perjanjian internasional adalah melalui
penundukan secara diam-diam, artinya tanpa mengikatkan diri secara tegas
melalui penandatanganan dan ratifikasi (yang biasanya instrument ratifikasi
tersebut didepositokan kepada suatu badan yang berwenang, missal Sekjen PBB),
suatu Negara dapat saja mengikatkan dirinya dengan cara mengadopsi muatan suatu
perjanjian internasional ke dalam hukum nasionalnya.
b. Isi Perjanjian
Muatan yang terkandung didalam
perjanjian perdagangan internasional pada umumnya memuat, hal-hal berikut :
1. Liberalisasi perdagangan
Perjanjian yang memuat liberalisasi perdagangan adalah
meliberalisasi perdagangan. Dalam hal ini, Negara-negara anggota perjanjian
internasional berupaya menanggalkan berbagai rintangan pengaturan atau
kebijakan (Negara) yang dapat menghambat atau mengganggu kelancaran transaksi
perdagangan internasional.
2. Integrasi Ekonomi
Perjanjian internasional berupaya mencapai suatu integrasi
ekonomi melalui pencapaian kesatuan kepabeanan (customs union), suatu
kawasan perdagangan bebas (free trade zone), atau bahkan suatu kesatuan
ekonomi (economic union). Perjanjian seperti ini biasanya memberi
kewenangan kepada suatu organisasi internasional guna mencapai tujuan integrasi
ekonomi.
3. Harmonisasi Hukum
Tujuan utama harmonisasi hukum hanya berupaya mencari
keseragaman atau titik temu dari prinsip-prinsip yang bersifat fundamental dari
berbagai system hukum yang ada (yang akan diharmonisasikan)
4. Unifikasi Hukum
Dalam unifikasi hukum, penyeragaman mencakup penghapusan dan
penggantian suatu sistem hukum dengan sistem hukum yang baru.
5. Model Hukum dan Legal Guide
Pembentukan model hukum dan legal guide sebenarnya
tidak lepas dari upaya harmonisasi. Bentuk hukum seperti ini biasanya ditempuh
karena didasari sulitnya bidang hukum yang akan disepakati atau diatur. Oleh
karena itu, mereka membuat model hukum ini yang sifatnya tidak mengikat.
c. Standar Internasional
Standar internasional adalah
norma-norma yang disyaratkan untuk ada di dalam perjanjian internasional, yang
merupakan syarat penting didalam tata ekonomi internasional, serta syarat suatu
Negara untuk berpartisipasi di dalam transaksi ekonomi internasional.
Syarat-syarat dasar tersebut adalah :
1.) Minimum Standard atau Equitable Treatment
Minimum Standart adalah norma atau aturan dasar yang semua
Negara harus taati untuk dapat turut serta dalam transaksi-transaksi
perdagangan internasional. Contoh standar minimum adalah dalam
perjanjian-perjanjian dalam bidang perlindungan hak kekayaan intelektual.
2.) Most Favoured Nation Clause
Klausul most favoured nation adalah klausul yang
mensyaratkan perlakuan non diskriminasi dari suatu Negara terhadap Negara lain.
Menurut Houtte, klausul MNF biasanya diikuti oleh dua sifat cukup penting,
yaitu :
a. reciprocal (timbal
balik), artinya pemberian MFN ini diberikan dan disyaratkan oleh masing-masing
Negara. Jadi sifatnya timbal balik dan;
b. unconditional (tidak bersyarat), artinya Negara
anggota lainnya dalam suatu perjanjian berhak atas perlakuan-perlakuan khusus
yang diberikan kepada Negara ketiga.
3). Equal Treatment
Equal Treatment (perlakuan sama) adalah klausul lainnya yang
harus ada dalam perjanjian-perjanjian internasional. Menurut klausul ini,
Negara-negara peserta dalam suatu perjanjian disyaratkan untuk memberikan
perlakuan yang sama satu sama lain.
4). Preferential Treatment
Prinsip ini biasanya diterapkan diantara Negara-negara yang
memiliki hubungan politis atau ekonomis. Berdasarkan prinsip ini, suatu Negara
dapat saja memberikan perlakuan khusus yang lebih menguntungkan (preferential
treatment) kepada suatu Negara daripada kepada Negara lainnya.
Dewasa ini berbagai organisasi internasional acap kali
mengeluarkan keputusan-keputusan berupa resolusi-resolusi yang sifatnya tidak
mengikat. Daya mengikat resolusi-resolusi ini biasanya disebut juga sebagai soft
law, karena memang Negara-negara pesertanya tidak menginginkan
keputusan-keputusan yang dibuat oleh organisasi internasional tidak mengikat
mereka secara hukum. Akan tetapi, resolusiresolusi yang dikeluarkan oleh
organisasi internasional kadangkala juga mengikat.
2. Hukum Kebiasaan Internasional
Sebagai sumber hukum, hukum kebiasaan
perdagangan merupakan sumber hukum yang dapat dianggap sebagai sumber hukum
yang pertama-tama lahir dalam hukum perdagangan internasional. Dalam studi
hukum perdagangan internasional, sumber hukum ini disebut juga sebagai lex
mercatoria atau hukum para pedagang (the law of the merchants).
Istilah ini logis karena memang para pedaganglah yang mula-mula “menciptakan”
aturan hukum yang berlaku bagi mereka untuk transaksi-transaksi dagang mereka.
Suatu kebiasaan tidak selamanya menjadi mengikat dan karenanya menjadi hukum.
Suatu praktek kebiasaan untuk menjadi mengikat harus memenuhi syaratsyarat
sebagai berikut : a) suatu praktek yang berulang-ulang dilakukan dan diikuti
oleh lebih dari dua pihak (praktek Negara), b) praktek ini diterima sebagai
mengikat (opnio iuris sive necessitates).
3. Prinsip-Prinsip Hukum Umum
Sebenarnya belum ada pengertian yang
diterima luas untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan prinsip-prinsip hukum
umum. Peran sumber hukum ini biasanya diyakini lahir, baik dari system hukum
nasional maupun hukum internasional.
Sumber hukum ini akan mulai berfungsi ketika hukum
perjanjian (internasional) dan hukum kebiasaan internasional tidak memberikan
jawaban atas suatu persoalan. Oleh karena itu, prinsip-prinsip hukum umum ini
dipandang sebagai sumber hukum penting dalam upaya mengembangkan hukum,
termasuk hukum perdagangan internasional.
Beberapa contoh dari prinsip-prinsip hukum umum ini antara
lain adalah prinsip itikad baik, prinsip pacta sunt servanda, dan
prinsip ganti rugi. Ketiga prinsip ini terdapat dan diakui dalam hampir semua
sistem hukum di dunia, dan terdapat pula dalam hukum (perdagangan
internasional).
4. Putusan-Putusan Badan pengadilan dan Doktrin
Sumber hukum ini akan memainkan
perannya apabila sumber-sumber hukum sebelumnya tidak memberi kepastian atau
jawaban atas suatu persoalan hukum (di bidang perdagangan internasional).
Putusan-putusan pengadilan dalam hukum perdagangan internasional tidak memiliki
kekuatan hukum yang kuat seperti yang dikenal dalam sistem hukum Common Law.
Statusnya paling tidak sama seperti yang kita kenal dalam system hukum
continental, bahwa putusan pengadilan sebelumnya hanya untuk mempertimbangkan.
Jadi ada semacam kewajiban yang tidak mengikat bagi badanbadan pengadilan untuk
mempertimbangkan putusan-putusan pengadilan sebelumnya (dalam sengketa yang
terkait dengan perdagangan internasional). Begitu pula dengan doktrin, yaitu pendapat-pendapat
atau tulisan-tulisan sarjana terkemuka (dalam bidang hukum dagang
internasional). Peran dan fungsinya cukup penting dalam menjelaskan sesuatu
hukum perdagangan internasional. Bahkan doktrin dapat pula digunakan untuk
menemukan hukum. Doktrin ini penting ketika sumber-sumber hukum sebelumnya
ternyata tidak jelas atau tidak mengatur sama sekali mengenai suatu hal di
bidang perdagangan internasional.
5. Kontrak
Sumber hukum perdagangan internasional
yang sebenarnya merupakan sumber utama dan terpenting adalah perjanjian atau
kontrak yang dibuat oleh para pedagang sendiri.
Para pelaku perdagangan (pedagang) atau
stakeholders dalam hukum perdagangan internasional ketika melakukan
transaksi-transaksi perdagangan internasional, mereka menuangkannya dalam
perjanjian-perjanjian tertulis (kontrak). Oleh karena itu, kontrak sangat
essensial. Dengan demikian, kontrak berperan sebagai sumber hukum yang perlu
dan terlebih dahulu mereka jadikan acuan penting dalam melaksanakan hak dan
kewajiban mereka dalam perdagangan internasional. Dalam kontrak kita mengenal
penghormatan dan pengakuan terhadap prinsip konsensus dan kebebasan para pihak
syarat-syarat perdagangan dan hak serta kewajiban para pihak seluruhnya
diserahkan kepada para pihak dan hukum menghormati kesepakatan ini yang
tertuang dalam perjanjian. Meskipun kebebasan para pihak sangatlah essensial,
namun kebebasan tersebut ada batas-batasanya, yaitu ;
(1) pembatasan yang umum adalah kebebasan tersebut tidak
boleh bertentangan dengan undang-undang, dan dalam taraf tertentu, dengan
ketertiban umum, kesusilaan dan kesopanan,
(2) status dari kontrak itu
sendiri. Kontrak dalam perdagangan internasional tidak lain
adalah kontrak nasional yang ada unsure asingnya, artinya kontrak tersebut
meskipun di bidang perdagangan internasional paling tidak tunduk dan dibatasi
oleh hukum nasional (suatu Negara tertentu),
(3) menurut Sanson, pembatasan lain yang juga penting dan
mengikat para pihak adalah kesepakatan-kesepakatan atau kebiasaan-kebiasaan
dagang yang sebelumnya dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan..
6. Hukum Nasional
Peran hukum nasional sebagai sumber
hukum perdagangan internasional mulai lahir ketika timbul sengketa sebagai
pelaksanaan dari kontrak. Peran hukum nasional sebenarnya sangatlah luas dari
sekedar mengatur kontrak dagang internasional. Peran signifikan dari hukum
nasional lahir dari adanya yurisdiksi (kewenangan) Negara. Kewenangan Negara
ini sifatnya mutlak dan eksklusif, artinya apabila tidak ada pengecualian lain,
kekuasaan itu tidak dapat diganggu gugat. Yurisdiksi atau kewenangan tersebut
adalah kewenangan suatu Negara untuk mengatur segala, (a) peristiwa hukum; (b)
subjek hukum; (c) benda yang berada di dalam wilayahnya. Kewenangan mengatur
ini mencakup membuat hukum (nasional) baik yang sifatnya hukum publik maupun
hukum perdata (privat). Kewenangan atas peristiwa hukum di sini dapat berupa
transaksi jual beli dagang internasional atau transaksi dagang internasional.
Dalam hal ini, hukum nasional yang dibuat suatu Negara dapat mencakup hukum
perpajakan, kepabeanan, ketenagakerjaan, persaingan sehat, perlindungan
konsumen, kesehatan, perlindungan HKI hingga perijinan ekspor impor suatu
produk.
Kewenangan atas subjek hukum (pelaku
atau stakeholders) dalam perdagangan intenasional, mencakup kewenangan Negara
dalam membuat dan meletakkan syarat-syarat (dan izin) berdirinya suatu
perusahaan, bentuk-bentuk perusahaan beserta syarat-syaratnya, hingga
pengaturan berakhirnya perusahaan (dalam hal perusahaan pailit dan sebagainya).
Kewenangan Negara untuk mengatur atas suatu benda yang berada di dalam
wilayahnya mencakup pengaturan objek-objek apa saja yang dapat atau tidak dapat
untuk diperjualbelikan, termasuk didalamnya adalah larangan untuk masuknya
produk-produk yang dianggap membahayakan moral, kesehatan manusia, tanaman,
lingkungan, produk tiruan dan lain-lain.
Refleksi
Setelah kami
(mahasiswa) mempelajari dan memahami tentang sumber hukum perdagangan internasional,
maka kami dapat menjelaskan sumber sumber hukum perdagangan internasional serta
dasar – dasar dalam menentukan sebuah keputusan yang tepat berdasarkan sumber
hukum tersebut. Adapun sumber – sumber hukum tersebut adalah Perjanjian
internasional, hukum kebiasaan internasional, prinsip - prinsip hukum umum, hukum Nasional, kontrak diantara para pihak, publikasi
sarjana-sarjana terkemuka (doktrin), dan
putusan pengadilan (arbitrase).
Diskusi
Apakah
dengan adanya sumber – sumber hukum yang ada dapat menjamin ketertiban hukum
dalam proses perdagangan Internasional ? Lantas apa yang menyebabkan masih
seringnya kita jumpai prilaku – prilaku yang melenceng dari ketentuan hukum
tersebut ?
Referensi
Agus Riyanto, 2013, Sumber – sumber Hukum Perdagangan Internasional,
J1402 Law in International
Business, CMS Binus.
Huala Adolf. 2003, Arbitrase Komersial Internasional.
Cet 3. Jakarta :
Rajagrafindo.