Mata Kuliah : Law in International Business
Dosen : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal : 9 April 2013 (Kuliah Minggu V)
—————————————————————————————————————————————
Topik : Pengantar Hukum Perdagangan Internasional
Metode : GSLC
Substansi:
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
P U T
U S A N
No.1033
K/Pdt/2006
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H
K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam
tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
Tn. SANTOSA WIDJAYA, bertempat tinggal
di Jl. Permata Hijau Blok B, Persil No.23-26, Jakarta Selatan dalam hal ini
memberi kuasa kepada Alexius Tantrajaya, SH. Advokat, berkantor di Gedung Graha
Kencana Lt.8 Jl. Raya Perjuangan No.88 Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Pemohon
Kasasi dahulu Pelawan/Pembanding;
m e l a w a n :
1.
PT. BANK BALI, berkedudukan di Jl. Jenderal Sudirman Kav.27 Jakarta
Selatan;
2.
PT. TIMUR JAYA RAYA UTAMA, berkedudukan di Jl. Let. Jend. S. Parman
Kav,91 Jakarta Barat;
Dalam
Provisi
Bahwa
untuk menghindari tindak lanjut dari Terlawan I yang berusaha mengajukan pelaksanaan
lelang eksekusi atas tanah sertifikat Hak Guna Bangunan No.938/Grogol Utara
tersebut, sedangkan atas perkara ini sedang dalam proses pemeriksaan, apabila
terjadi akan menjadikan tidak berartinya perkara perlawanan ini dan akan
kesulitan mengembalikan dalam keadaan semula dikemudian hari, maka untuk itu
Pelawan mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlebih dahulu
(provisional) memberikan putusan provisi sebagai berikut :
1.
Mengabulkan
permohonan provisi tersebut;
2.
Menyatakan
untuk sementara waktu sampai perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, tidak dilakukan lelang eksekusi atas tanah sertifikat Hak Guna
Bangunan No.938/Grogol Utara, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No.129/Eks.Hip/ 1997/ PN.Jak.Sel tersebut;
3.
Menyatakan
putusan provisi ini dapat dilaksankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding
ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
DALAM
EKSEPSI :
Bahwa
perlawanan ini kabur karena disatu sisi Pelawan tidak mengakui adanya
perjanjian kredit melainkan hanya suatu pengakuan hutang (vide dalil perlawanan
butir II), sehingga oleh Pelawan semestinya yang diterbitkan adalah grosse akta
pengakuan hutang dan bukan grosse akta hipotik quod non;
Bahwa
dalam dalil lain (vide dalil perlawanan butir 12) Pelawan sendiri mengakui
secara tegas-tegas antara Terlawan I dan Terlawan II ada perjanjian kredit
(yang berarti bersifat partai) sehingga dalil-dalil perlawanan menjadi
bertentangan satu sama lain yang menyebabkan perlawanan menjadi kabur (obscuur);
Bahwa
kekaburan lain dari perlawanan ini adalah disatu sisi perlawan menyetujui
apabila lelang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai dengan
pilihan domisili hukum dalam akta perjanjian kredit (vide perlawanan butir 9)
akan tetapi pada dalil lain (vide perlawanan butir 10) alasan
keberatan
Pelawan bukan lagi masalah pilihan domisili tetapi keberatan Pelawan karena
Terlawan I melelang harta milik Pelawan karena tidak menikmati fasilitas kredit
sehingga alasan mengajukan perlawanan menjadi tidak jelas, disamping itu, atas
pelelangan yang dilakukan melalui Pengadilan
Negeri
Jakarta Barat terhadap jaminan SHGB No.720/Pinangsia, Pelawan ternyata
mengajukan perlawanan (vide bukti T-1) sehingga antara dalil dan peristiwa yang
satu saling bertentangan atau tidak konsisten dengan dalil dan peristiwa yang
lain;
Perlawanan
Ne bis In Idem
Bahwa
sesuai dengan bukti T.I- 1 di atas, Pelawan juga pernah mengajukan perlawanan
yang sama melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dasar-dasar perlawanan
dan pihak-pihak yang sama, sehingga perlawanan ini juga menjadi Ne bis In Idem;
Bahwa
berdasarkan alasan-alasan di atas sudah terbukti perlawanan ini sangat kabur
(obscuur) dan Ne Bis In Idem sehingga selayaknyalah apabila perlawanan ini
dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Menimbang,
bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Pelawan dalam memori
kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
1.
Bahwa
judex facti tingkat banding maupun tingkat pertama telah salah dan keliru dalam
menerapkan hukum, sehingga dalam putusannya terdapat kekeliruan yang sangat
fatal dan merugikan Pemohon Kasasi, dimana pertimbangan hukum putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyetujui pertimbangan hukukm majelis hakim
tingkat pertama dan dianggap sudah tepat dan benar, serta diambil alih dan
dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus
dan mengadili perkara a quo, adalah merupakan suatu kekeliruan dan salah dalam
menerapkan hukum, karena terbukti putusan judex facti tingkat pertama telah
salah dalam memutuskan perkara a quo dengan menyatakan menolak perlawanan
Pelawan/kini pemohon kasasi untuk seluruhnya;
2.
Bahwa
judex facti tingkat pertama telah terbukti keliru dan salah dalam pertimbangan
hukum putusannya pada halaman 29 sampai 32 yang menolak dalil perlawanan
Pelawan/kini pemohon kasasi yang mendalilkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tidak berwenang melaksanakan sendiri eksekusi atas barang jaminan milik Pelawan
sebidang tanah HGB No.938/Grogol Utara, berdasarkan jaminan milik Pelawan milik
Pelawan sebidang tanah HGB No.938/Grogol Utara, berdasarkan penetapan No.129/Eks.
Hip/1997/PN.Jak.Sel tertanggal 23-02-1998, karena :
a.
Bahwa
sesuai Pasal 9 Akta Perjanjian Hutang dengan pemberian jaminan No.70,
tertanggal 19 Oktober 1987 (bukti P-1) secara tegas mengatur dan menyatakan “segala
akibat pelaksanaan akta ini kedua belah pihak memilih domisili yang tetap pada
kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat”;
b.
Bahwa
surat kuasa untuk memasang Hipotik No.108 tertanggal 13 Nopember 1990 (bukti
P-2) tersebut adalah merupakan surat kuasa yang diperuntukan untuk memasang
hipotik atas barang jaminan milik Pelawan sebidang tanah HGB No.938/Grogol
Utara, dan karenanya sesuai hukum kuasa dimaksud hanyalah untuk pendaftaran
hipotik/hak tanggungan ke kantor pertanahan di wilayah hukum mana barang jaminan
berada incasu Kantor Pertanahan di wilayah Jakarta Selatan, dan bukan
dimaksudkan sebagai pilihan domisili hukum atas terjadinya suatu sengketa atas
perjanjian No.70 tersebut;
c.
Bahwa
oleh karena surat kuasa untuk memasang Hipotik No.108 tertanggal 13 Nopember
1990 (bukti P-2) tersebut adalah merupakan akta accesoir dari akta perjanjian
hutang dengan pemberian jaminan No.70 tanggal 19 Oktober 1987,dengan demikian
maka oleh karena yang menjadi dasar dikeluarkannya Penetapan eksekusi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23-02-1998 No.129/Eks.Hip/ 1997/PN.Jak.Sel
tersebut adalah didasarkan pada pelaksanaan eksekusi perjanjian akta No.70
tersebut, untuk itu sesuai ketentuan hukum maka segala akibat pelaksanaan dari
akta No.70 tersebut adalah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat
yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan karenanya Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan tidaklah berwenang melaksanakan sendiri eksekusi atas barang
jaminan milik Pelawan dengan cara menerbitkan penetapan No.129/Eks.Hip/ 1997/PN.Jak.Sel
tanggal 23–02-1998, dan karenanya penetapan tersebut adalah tidak sah dan
haruslah dibatalkan;
d.
Bahwa
kalaupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bermaksud akan melakukan eksekusi
lelang atas barang jaminan milik Pelawan berdasar kan domisili barang jaminan
berada, haruslah dilakukan atas permintaan bantuan/delegasi dari Pengadilan
Negeri Jakarta Barat dalam perkara a quo;
e.
Bahwa
demikian pula sesuai bukti P-4 berupa penetapan lelang eksekusi Pengadilan
Negeri Jakarta Barat No.213/1997 Eks. Jo No.153/Tamansari/1996 tanggal 12
Januari 1998 adalah juga merupakan pelaksanaan eksekusi terhadap akta
perjanjian hutang dengan pemberian jaminan No.70 tanggal 19 Oktober 1987,
dengan demikian pelaksanaan eksekusi terhadap akta perjanjian hutang dengan pemberian
jaminan No.70 tanggal 19 Oktober 1987 secara bersamaan di Pengadilan Negeri
Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah jelas sangat
merugikan Pelawan dan beritikad tidak baik, karena semua barang jaminan milik
Pelawan akan terjual semua, padahal untuk membayar hutangnya Terlawan II
terhadap Terlawan I/kini para Termohon Kasasi cukup terlunasi dengan satu
barang jaminan milik Pelawan sesuai taksiran harga property appraiser
berdasarkan bukti P-6;
f.
Bahwa
demikian pula sudah sewajarnya menurut hukum, karena Pelawan/kini pemohon
kasasi sama sekali tidak turut menimati penggunaan hutang pinjaman tersebut,
maka harta benda Termohon II selaku debitur haruslah terlebih dahulu dilakukan
eksekusi, dan sisa kekurangan pelunasannya menurut hukum barulah dibebankan
kepada Pelawan selaku penjamin; berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas,
terbukti judex facti tingkat pertama telah keliru dan salah menerapkan hukum
dalam putusannya, dan oleh karena pertimbangan hukum yang keliru tersebut
seluruhnya diambil alih oleh judex facti tingkat banding, dengan demikian maka
putusan judex facti tersebut sudah sewajarnya menurut hukum haruslah dibatalkan;
3.
Bahwa
oleh karena pelaksanaan eksekusi atas akta perjanjian hutang dengan pemberian
jaminan No.70 tanggal 19 Oktober 1987 tersebut adalah didasarkan pada ketentuan
Pasal 224 HIR, dengan tidak adanya kepastian akan jumlah hutang Terlawan II
kepada Terlawan I sebagaimana terbukti dari dalil-dalil berikut akta-akta bukti
yang diajukan Pelawan, dengan demikian sesuai ketentuan hukum untuk memastikan
jumlah hutang yang pasti tersebut haruslah terlebih dahulu dilakukan gugatan
secara perdata, dengan demikian terbukti penetapan eksekusi Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan No.129/Eks.Hip/1997/PN.Jak.Sel tanggal 23 –02-1998 tersebut tidaklah
mempunyai kekautan eksekutorial, dan karenanya haruslah dibatalkan atau
dinyatakan batal demi hukum;
4.
Bahwa
demikian pula dengan tetap dilaksanakannya lelang eksekui oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan terhadap barang jaminan milik pelwan sebidang tanah SHGB
No.938/Grogol Utara, berdasarkan penetapan No.129/Eks.Hip/1997/PN.Jak.Sel
tanggal 23-02-1998, walaupun adanya perintah penundaan pelaksanaan lelang oleh
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berdasakan penetapan tanggal 28 Oktober
1998 No.104/G.TUN/1998/PTUN.JKT (bukti P-7), dengan demikian pelaksanaan lelang
dilaksanakan didasarkan atas perbuatan melawan hukum dan tindakan
sewenang-wenang dengan melawan hukum, untuk itu sudah sewajarnya lelang yang
dilaksanakan haruslah dinyatakan batal dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan NO.129/Eks.Hip/1997/ PN. Jak.Sel tanggal 23-02-1998 tersebut juga
haruslah dibatalkan pula; Dan oleh karena judex facti terbukti putusannya
tersebut telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum, maka sudah sewajarnya
menurut hukum putusannya haruslah dibatalkan;
5.
Bahwa
oleh karena senyatanya sita eksekusi yang telah dilaksanakan atas barang
jaminan milik Pelawan sebidang tanah HGB No.938/Grogol Utara. Oleh juru sita
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Berita Acara sita eksekusi
No.129/Eks.Hip/1997/PN.Jak.Sel tanggal 10 Agustus 1998 (bukti P-3 dan bukti
T.I-4) tersebut tidaklah sesuai dengan keadaan objek HGB No.938/Grogol Utara,
yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal (tidak bertingkat), namun di
Berita Acara Sita Jaminan yang disita tertulis adalah bangunan
pertokoan/perkantoran bertingkat dua (tiga lantai) dengan demikian ketidak
sesuaian objek yang ditetapkan untuk disita dengan keadaan barang yang disita
(mohon periksa bukti P-3 dan T.I-4) telah berakibat hukum barang jaminan milik
Pelawan yang dilakukan eksekusi lelang tidak sesuai dengan penetapan
No.129/Eks.Hip/1997/PN.Jaks.Sel tanggal 10 Agustus 1998, dan karenanya proses
pelaksanaan lelang atas sebidang tanah HGB No.938/Grogol Utara milik Pelawan
tersebut adalah cacat hukum;
Dengan
demikian karena judex facti terbukti tidak cermat dan teliti, telah berakibat
putusannya tersebut menjadi keliru dan salah dalam menerapkan hukum, untuk itu
sudah sewajarnya menurut hukum putusannya haruslah dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan ad. 1
s/d ad.5 :
Bahwa
keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti
tidak salah menerapkan hukum;
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex
facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang,
maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Tn. Santosa Widjaya
tersebut harus ditolak ;
Menimbang,
bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon
Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan
pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 tahun 2004 dan Undang-Undang No. 14 tahun
1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 tahun 2004 dan
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N
G A D I L I :
Menolak
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Tn. SANTOSA WIDJAYA, tersebut ;
Menghukum
Pemohon Kasasi/Pelawan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar
Rp. Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;