Mata Kuliah : Law in International Business
Dosen : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal : 2 April 2013 (Kuliah Minggu IV)
—————————————————————————————————————————————
Topik : Subjek Hukum Perdagangan Internasional
Metode : Tatap muka (F2F) dengan presentasi dan diskusi
Substansi:
Salah satu
latar belakang dari perdagangan international adalah adanya subjek hukum.
Subjek hukum adalah :
1.
Para Pelaku (Stakeholders) dalam perdagangan
internasional yang mampu mempertahankan hak dan kewajibannya di hadapan
peradilan
2.
Para Pelaku (Take holders) dalam perdagangan
internasioanl yang mampu dan berwenang untuk merumuskan aturan hukum dalam
hukum perdagangan internasioanal.
Salah satu
subjek hukum yang penting dan sempurna adalah Negara, Karena ada 4 faktor yaitu
:
1.
Negara adalah subjek yang mempunyai kedaulatan
dimana Negara memiliki wewenang untuk menentukan dan mengatur segala sesuatu
yang terjadi di wilayahnya.
2.
Negara berperan baik secara langsung maupun
tidak langsung dalam pembentukan organisasi-organisasi (perdagangan)
Internasional di dunia.
3.
Negara bersama-sama dengan Negara lain bisa
mengadakan perjanjian internasional.
4.
Negara berposisi sebagai pedagang dan sebagai
pelaku utama dalam perdagangan internasional.
Salah satu
masalah Negara adalah atribut kedaulatan Negara itu sendiri, yaitu bahwa Negara
memiliki imunitas terhadap pengadilan Negara lain, artinya Negara memiliki hak
untuk mengklaim kekebalannya terhadap tuntutan terhadap dirinya.
Namun, imunitas memiliki terhadap muatannya :
1.
Pembatasan oleh hukum Internasional.
2.
Pembatasan oleh hukum Nasional.
3.
Pembatasan secara diam-diam dan sukarela.
4.
Pembatasan imunitas apabila Negara memasukkan
klausul arbitrase ke dalam kontrak dagangnya.
Dengan adanya pembatasan-pembatasan itu, maka kekebalan
suatu Negara untuk hadir di hadapan badan peradilan (nasional asing,
internasional atau arbitrase) tidak lagi berlaku, namun sering kali pelaksanaan
putusan pengadilan lah yang menjadi masalah sesungguhnya.
Organisasi
Internasional
a)
Organisasi
Internasioanl Antar Pemerintah (Publik).
Organisasi
internasional dibentuk oleh dua atau lebih Negara untuk mencapai tujuan besama.
Untuk mendirikannya perlu dibentuk dasar hukum adalah perjanjian internasional
yang memuat tujuan, fungsi, dan struktur organisasi perdagangan internasional.
Contoh Organisasi nya adalah
·
UNCITRAL (12 Desember 1966).
o
Tujuan : Mendorong harmonisasi dan unifikasi
hukum PI secara progresi.
o
Kesepakatan yang telah dibuat :
§
UN Convention on a Code of Conduct for Liner
Conference (1974)
§
GSP (1968)
§
UN Convention on Carriage of Goods by Sea
(1978).
·
WTO (World Trade Organization)
GATT (1947) adalah organisasi
perdagangan internasional yang dewasa ini berpengaruh luas. GATT denga lahirnya
WTO, bidang pengaturannya menjadi sangat luas.
b)
Organisasi
Internasioanl Non Pemerintah.
Di
samping OI antar pemerintah, terdapat subjek hukum lainnya yang juga cukup
penting yaitu NGO (Non-Governmental Organization) swasta, atau disebut dengan
LSM Internasional. NGO Internasional dibentuk oleh pihak swasta (pengusaha)
atau asosiasi dagang.
Peran
NGO sangat penting dalam mengembangkan aturan-aturan hukum perdagangan
internasional, dan terbukti sangat membantu. Seperti contoh ICC (International Chamber
of Commerce atau Kamar Dagang Internasional), telah berhasil merancang dan
melahirkan INCOTERMS, Arbitration Rules dan Court of Arbitration, serta Uniform Customs and Practices for
Documentary Credits (UCP). UCP telah menjadi acuan hukum yang sangat
penting bagi pengusaha dalam melakukan transaksi perdagangan internasional,
begitu pula dengan ICC Arbitration Rules yang digunakan banyak pengusaha untuk
menyelesaian sengkete dagang mereka.
c)
Individu
Individu
atau perusahaan adalah pelaku utama di dalam perdagangan internasional, karena
pada akhirnya individulah yang terikat aturan-aturan hukum perdagangan
internasional. Individu dipandang sebagai subjek hukum dengan sifat hukum
perdata.
Individu dan ICSID
Konvensi
ICSID mengakui hak-hak individu untuk menjadi pihak di hadapan badan arbitrase
ICSID, hak ini bersifat terbatas kepada :
I.
Sengketa hanya dibatasi untuk sengketa-sengketa
di bidang penanaman modal yang sebelumnya tertuang dalam kontrak
II.
Negara dari individu yang bersangkutan harus
menjadi anggota konvensi ICSID (konvensi Washington 1965) dan bersifat mutlak.
Subjek
hukum yang juga termasuk dengan sifat hukum perdata (legal persons of a private
law nature) adalah
i.
Perusahaan Multinasional
Perusahaan
multinasional telah lama diakui sebagai subyek hukum yang berperang penting
dalam perdagangan internasional, karena kekuatan finansial yang dimiliknya
ii.
Bank
Hal yang membuat subjek hukum ini
penting adalah
a.
Peranan bank sebagai kunci dalam perdaganan
internasional
b.
Bank sebagai jembatan antara penjual dan pembeli
antar Negara yang berbeda.
c.
Bank berperan penting dalam menciptakan
aturan-aturan hukum dalam perdagangan Internasioanal, khususnya mengembangkan
hukum perbankan internasioanal.
Refleksi
Secara substantive,
setelah mengikuti perkuliahan Law in International Business session 4
ini, dapat disampaikan bahwa International Business memiliki factor-faktor dan latar
belakang yang mendukung. Salah satu latar belakang nya adalah Subjek hukum
dimana itu adalah para pelaku dalam international business yaitu Stakeholders
dan Take Holders. Subjek hukum tersebut menjadi pelaku utama yang aktif dan
penting dalam international business, sehingga international business bisa
dilaksanakan karena ada subjek yang memiliki peran masing-masing didalamnya.
Selain itu, kita menjadi mengerti peran dari setiap subjek yang menjadi latar
belakang dari international business.
Diskusi
1.
Siapakah yang menjadi subjek hukum yang paling
aktif dan paling sempurna dan mengapa ?
2.
Apakah peran dari subjek hukum sangat menentukan
perkembangan dari perdagangan internasional, bagaimana caranya ?
Referensi
Agus Riyanto, 2013, Subjek Hukum Perdagangan Internasional, J1402 Law in International Business, CMS Binus.
Huala Adolf. 2003, Arbitrase Komersial Internasional. Cet 3. Jakarta : Rajagrafindo.