Mata Kuliah : Law in International Business
Dosen : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal : 21 Mei 2013 (Kuliah Minggu IX)
—————————————————————————————————————————————
Topik : GATT in International Trade Law
Metode : Tatap muka (F2F) dengan presentasi dan diskusi
Substansi:
Refleksi:
1. GATT adalah salah satu sumber hukum yang penting dalam
hukum perdagangan internasional. Muatannya tidak saja penting dalam mengatur
kebijakan perdagangan antar negara
tetapi juga, aturannya menyangkut pula aturan perdagangan antara pengusaha.
2. GATT dibentuk tahun 1947. Lahirnya membawa dua hal
perubahan mendasar, yaitu :
1. WTO mengambil alih
peran GATT dan menjadikannya sebagai salah satu lampiran aturan WTO.
2.
Prinsip-prinsip GATT menjadi kerangka aturan bagi bidang-bidang baru dalam perjanjian
WTO. Misalnya GATS, TRIMS, TRIPS
3. Tujuan pembentukan
GATT:
A. Menciptakan suatu iklim perdagangan internasional yang
aman dan jelas bagi masyarakat
bisnis
B. Menciptakan liberalisasi perdagangan yang berkelanjutan,
lapangan kerja dan iklim perdagangan yang sehat.
4 tujuan penting yang
hendak dicapai GATT:
1)
meningkatkan taraf hidup umat manusia;
2) meningkatkan kesempatan kerja;
3) meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam
dunia; dan
4)
meningkatkan produksi dan tukar menukar barang.
5. Fungsi Utama GATT
•
Pertama, aturan multilateral yang mengatur
transaksi perdagangan oleh negara- negara anggota GATT dengan memberikan suatu
perangkat ketentuan perdagangan.
•
Kedua, sebagai suatu forum [wadah]
perundingan perdagangan, agar praktek perdagangan dapat dibebaskan dari
rintangan-rintangan yang mengganggu [liberalisasi perdagangan]
•
Ketiga, GATT mengupayakan agar aturan
atau praktek perdagangan demikian itu menjadi jelas baik melalui pembukaan
pasar nasional atau melalui penegakan dan juga penyebarluasan pemberlakuan
peraturannya.
•
GATT dibentuk
sebagai suatu wadah yang temporary setelah Perang Dunia II. Dikarenakan kesadaran
masyarakat dunia dan
internasional akan perlunya lembaga multilateral, di samping Bank Dunia dan
IMF.
•
Tahun 1946-1948 serangkaian konferensi di
London, New York, Jenewa dan Havana untuk mendirikan International Trade
Organization dalam rangka
trimumvirat [IMF DAN WORLD BANK]. Tujuan
pembentukan adalah untuk mengusahakan terbentuknya persetujuan pengurangan
tarif di bidang perdagangan dunia, dan mengusahakan peraturan perdagangan dunia
6. Sistem Organisasi GATT
•
Seperti GATT, mekanisme pengambilan keputusan dalam
WTO adalah dengan konsensus. Apabila konsensus sulit dicapai,
pengambilan keputusan akan dilakukan voting dengan sistem satu negara satu
suara dengan kemenangan mayoritas.
•
Hasil Voting dianggap sah apabila untuk :
- Perdagangan multilateral mendapat persetujuan
2/3 anggota WTO.
- Melepaskan suatu negara dari suatu
kewajiban harus mendapat persetujuan 2/3 suara.
- Untuk mengamandemen ketentuan harus
mendapat dukungan 2/3 suara.
- Untuk menetapkan anggota baru, diperlukan suara mayoritas (2/3 suara).
7. Struktur Organisasi
Organisasi perdagangan dunia
dilengkapi dengan organ-organ yang struktur organisasi sebagai berikut :
•
Ministerial Conference (Konferensi Tingkat
Menteri) à
forum pengambilan keputusan tertinggi yang mengadakan pertemuan secara reguler
setiap dua tahun sekali.
•
General Council (Dewan Umum) à bertugas sebagai
pelaksana harian, terdiri atas wakil para anggota. Pertemuan sesuai kebutuhan.
•
Council for Trade in Goods (Dewan Perdagangan
Barang) à memantau
pelaksanaan persetujuan yang dicapai di bidang perdagangan barang.
•
Council for Trade in Services (Dewan
Perdagangan Jasa) à
bertugas memantau pelaksanaan persetujuan yang dicapai di bidang perdagangan
jasa.
•
Council for Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Dewan untuk Aspek-aspek Dagang yang Terkait
dengan Hak-hak Atas Kekayaan intelektual).
•
Dispute Settlementy Body (Badan Penyelesaian
Sengketa) à menyelenggarakan
forum penyelesaian sengketa perdagangan antaranggota.
8. Ketentuan-ketentuan Perdagangan dalam GATT
Ketentuan-ketentuan perdagangan yang membentuk sistem
perdagangan multilateral yang terkandung dalam GATT, memiliki 3 ketentuan utama
:
a. Pertama, GATT itu sendiri beserta ke-38 pasalnya.
b. Kedua, yang dihasilkan dari perundingan putaran
Tokyo (Tokyo Round 1973-1979) adalah ketentuan anti-dumping, subsidi dan
ketentuan non-tarif atau masalah-masalah sektoral. Anggotanya terbatas, hanya 30
negara.
c. Ketiga, “multifibre
arrangements”. Merupakan
pengecualian terhadap ketentuan-ketentuan GATT umumnya terutama menyangkut
tekstil dan pakaian.
9. Prinsip-prinsip atau Asas-asas GATT
•
Prinsip most-favoured-nation [Non-diskriminasi] à Pasal 1 GATT. Menyatakan
bahwa suatu kebijakan perdagangan harus dilaksanakan atas dasar non-diskriminatif.
Artinya, semua negara anggota terikat untuk memberikan negara-negara
lainnya perlakuan yang sama. Harus dijalankan dengan segera dan tanpa syarat (‘immediately and
unconditionally’) terhadap produk yang berasal atau yang diajukan kepada semua anggota GATT.
•
Prinsip National Treatment [Ketimbalikan/ timbal balik] à Pasal III GATT.
Artinya, produk dari suatu negara yang diimpor ke dalam suatu negara haruslah
diperlakukan sama seperti halnya produk
di dalam negeri. Berlakuterhadap semua macam pajak dan pungutan-pungutan
lainnya, perundang-undangan, pengaturan dan persyaratan-persyaratan (hukum)
yang mempengaruhi penjualan, pengangkutan, pembelian, distribusi atau
penggunaan produk-produk di pasar dalam negeri. Memberikan perlindungan
terhadap proteksionisme sebagai akibat upaya-upaya atau kebijakan administratif
atau legislatif.
•
Prinsip Larangan Restriksi (Pembatasan)
Kuantitatif à Restriksi
kuantitatif terhadap ekspor atau
impor dalam bentuk apapun. Hal ini disebabkankarena praktek demikian mengganggu praktek
perdagangan yang normal. Restriksi kuantitatif dewasa ini tidak begitu meluas
di negara maju. Namun demikian, tekstil, logam, dan beberapa produk
tertentu,yang kebanyakan berasal dari negara-negara sedang berkembang masih
acapkali terkena rintangan ini.
•
Prinsip Perlindungan melalui Tarif à GATT memperkenankan tindakan proteksi industri domestik melalui tarif (menaikan
tingkat tarif bea masuk) demi kompetisi yang sehat. Sebagai kebijakan yang
mengatur masuknya barang ekspor dari luar negeri, pengenaan tarif ini masih dibolehkan GATT.
•
Prinsip Resiprositas à Prinsip yang fundamental
dalam GATT. Prinsip ini tampak pada preambule GATT dan berlaku dalam
perundingan-perundingan tarif yang didasarkan atas dasar timbal balik dan
saling menguntungkan kedua belah pihak. Perlakuan yang diberikan suatu negara
kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra
dagang negara tersebut.
•
Perlakuan Khusus Bagi Negara Sedang Berkembang à
Sekitar 2/3 negara-negara anggota GATT adalah negara-negara sedang berkembang
yang masih berada dalam tahap awal menuju pembangunan ekonominya. Untuk
membantu pembangunan mereka, pada tahun 1965, suatu bagian baru yaitu Part IV
yang memuat tiga pasal (Pasal XXXVI-XXXVIII), ditambahkan ke dalam GATT.
10. Garis-garis Besar Ketentuan GATT
•
GATT memiliki 38 pasal.
•
Secara garis besarnya, dari pasal-pasal dibagi ke
dalam 4 bagian:
•
Bagian Pertama : Pasal 1, Pasal Utama
menetapkan prinsip utama GATT, MFN Treatment pada anggota. Pasal 2 Penurunan
Tarif yang disepakati berdasarkan GATT.
•
Bagian Kedua : Memuat 30 Pasal (Ps III-Ps
XXII).
•
Bagian Ketiga : Berisi 11 Pasal.
•
Bagian Keempat : Terdiri dari empat pasal
yang ditambahkan pada tahun 1965. Bagian ini berisi kebutuhan-kebutuhan
khusus darai negara-negara sedang
berkembang.
Dengan mempelajari tentang GATT ini, kami mejadi mengetahui
sejarah perkembangan GATT hingga WTO. Pasal-pasal dalam ketentuan GATT yang
banyak mempengaruhi kegiatan perdagangan internasional di dunia. Seperti asas-asas
yang banyak membantu Negara-negara berkembang untuk dapat bersaing dalam
perdagangan internasional dalam kompetisi yang sehat.
Referensi:
Huala Adolf, 2005, Hukum Perdagangan Internasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN : 979-3654-55-4.
Agus Riyanto, 2013, Pengantar Hukum Perdagangan Internasional, J1402 Law in International Business, CMS Binus