Monday, March 4, 2013

Chapter 1 - Pengantar Hukum Perdagangan Internasional



Mata Kuliah      : Law in International Business

Dosen              : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.

Tanggal            : 26 Februari 2013 (Kuliah Minggu I)


—————————————————————————————————————————————

Topik               : Pengantar Hukum Perdagangan Internasional
  
Metode             : Tatap muka (F2F) dengan presentasi dan diskusi



Substansi:





Later Belakang Terjadinya Perdagangan Internasional

          Masyarakat antar bangsa semakin ditandai oleh mencairnya batas-batas negara [non borderless]  telah mendorong makin mudahnya masyarakat internasional .
          Kemajuan ilmu pengetahuan tekhnologi [khususnya internet] telah mempermudah, memperlancar dan mempercepat hubungan antar bangsa di dunia.
          Transportasi internasional yang semakin cepat dan mudah
          Tidak ada negara di dunia yang dapat hidup sendiri dan dengan tidak harus berhubungan dengan negara lainnya.
          Perdagangan Internasional  adalah merupakan faktor yang sangat penting dalam meningkatkan kemajuan ekonomi negara-negara di dunia.

Tujuan Hukum Perdagangan Internasional

Tujuan hukum perdagangan internasional sebenarnya tidak berbeda dengan tujuan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade, 1947) yang termuat dalam Preambule-nya. Tujuan tersebut adalah:
          Mencapai perdagangan internasional yang stabil dan menghindari kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik perdagangan nasional yang merugikan negara lainnya
          Meningkatkan volume perdaganan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi semua negara
          Meningkatkan standar hidup umat manusia
          Meningkatkan lapangan tenaga kerja.
          Mengembangkan sistem perdagangan multilateral, bukan sepihak suatu negara tertentu, yang akan mengimplementasikan kebijakan perdagangan terbuka dan adil yang bermanfaat bagi semua negara
          Meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang.

Pengertian Umum Perdagangan Internasional

Istilah perdagangan internasional (internastional trade) atau disebut dengan perdagangan antar bangsa-bangsa , pertama kali dikenal di benua Eropa yang kemudian berkembang di Asia dan Afrika. Menurut sumantoro, pengertian perdagangan internasional adalah : the exchange of goods and services between nations dan selanjutnya “as used, it generally refers to the total goods and service exchange among all nations” intinya mengandung pengertian pertukaran seluruh barang dan jasa antara semua Negara/bangsa.






           a. Definisi Schmitthoff

Definisi pertama adalah definisi yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal PBB dalam laporannya tahun 1966. Definisi ini sebenarnya adalah definisi buatan seorang guru besar ternama dalam hukum dagang internasional dari City of London College, yaitu Professor Clive M. Schmitthoff. Sehingga dapat dikatakan bahwa definisi yang tercakup dalam Laporan Sekretaris Jenderal tersebut tidak lain adalah laporan Schmitthoff.

Schmitthoff mendefinisikan hukum perdagangan internasional sebagai:

“... the body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different nations”.
Dari definisi tersebut dapat tampak unsur-unsur berikut:

1) Hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata,

2) Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.

Definisi di atas menunjukkan dengan jelas bahwa aturanaturan tersebut bersifat komersial. Artinya, Schmitthoff dengan tegas membedakan antara hukum perdata (“private law nature”) dan hukum publik.
Dalam definisinya itu, Schmitthoff menegaskan bahwa ruang lingkup bidang hukum ini tidak termasuk hubungan-hubungan komersial internasional dengan ciri hukum publik. Termasuk dalam bidang hukum publik ini yakni aturan-aturan yang mengatur tingkah laku atau perilaku negara-negara dalam mengatur perilaku perdagangan yang mempengaruhi wilayahnya.

Dengan kata lain, Schmitthoff menegaskan wilayah hokum perdagangan internasional tidak termasuk atau terlepas dari aturan-aturan hukum internasional publik yang mengatur hubunganhubungan komersial. Misalnya, aturan-aturan hukum internasional yang mengatur hubungan dagang dalam kerangka GATT atau aturanaturan yang mengatur blok-blok perdagangan regional, aturanaturan yang mengatur komoditi, dsb.
 Dalam salah satu tulisannya Schmitthoff dengan jelas menegaskan sebagai berikut:
“First, the modern law of international trade is not a branch of international law; it does not form part of the jus gentium, but it is applied in every national jurisdiction by tolerance of the national sovereign whose public policy may override or qualify a particular rule of that law.”
Dari latar belakang definisi tersebut pun berdampak pada ruang lingkup cakupan hukum dagang internasional. Schmitthoff menguraikan bidang-bidang berikut sebagai bidang cakupan bidang hukum ini:

1)      Jual beli dagang internasional:
    i.   pembentukan kontrak;
    ii.   perwakilan-perwakilan dagang (agency);
    iii.   Pengaturan penjualan eksklusif;
2)      Surat-surat berharga
3)      Hukum mengenai kegiatan-kegiatan tentang tingkah laku mengenai perdagangan internasional
4)      Asuransi
5)      Pengangkutan melalui darat dan kereta api, laut, udara, perairan pedalaman
6)      Hak milik industri
7)      Arbitrase komersial.

b. Definisi M. Rafiqul Islam

Dalam upayanya memberi batasan atau definisi hokum perdagangan internasional, Rafiqul Islam menekankan keterkaitan erat antara perdagangan internasional dan hubungan keuangan (financial relations). Dalam hal ini Rafiqul Islam memberi batasan perdagangan internasional sebagai "... a wide ranging, transnational, commercial exchange of goods and services between individual business persons, trading bodies and States".

Hubungan finansial terkait erat dengan perdagangan internasional. keterkaitan erat ini tampak karena hubunganhubungan keuangan ini mendampingi transaksi perdagangan antara para pedagang (dengan pengecualian transaksi barter atau countertrade).

Dengan adanya keterkaitan erat antara perdagangan internasional dan keuangan, Rafiqul Islam mendefinisikan "hokum perdagangan dan keuangan ("international trade and finance law") sebagai suatu kumpulan aturan, prinsip, norma dan praktek yang menciptakan suatu pengaturan (regulatory regime) untuk transaksitransaksi perdagangan transnasional dan sistem pembayarannya, yang memiliki dampak terhadap perilaku komersial lembaga-lembaga perdagangan. Kegiatan-kegiatan komersial tersebut dapat dibagi ke dalam kegiatan "komersial" yang berada dalam ruang lingkup hukum perdata internasional atau Conflict of Laws; perdagangan antar pemerintah atau antar negara, yang diatur oleh hokum internasional publik.

Dari batasan tersebut tampak bahwa ruang lingkup hokum perdagangan internasional sangat luas. Karena ruang lingkup kajian bidang hukum ini sifatnya adalah lintas batas atau transnasional, konsekuensinya adalah terkaitnya lebih dari satu sistem hukum yang berbeda.


c. Definisi Michelle Sanson

Sarjana lainnya yang mencoba memberi batasan bidang hokum ini adalah sarjana Australia Sanson. Sanson memberi batasan bidang ini sesuai dengan pengeritan kata-kata dari bidang hokum ini, yaitu hukum, dagang dan internasional (dengan kata dasar nasion atau negara). Hukum perdagangan internasional menurut definisi Sanson ‘can be defined as the regulation of the conduct of parties involved in the exchange of goods, services and technology between nations.’

Definisi di atas sederhana. Ia tidak menyebut secara jelas bidang hukum ini jatuh ke bidang hukum yang mana: hukum privat, publik, atau hukum internasional. Sanson hanya menyebut bidang hukum ini adalah the regulation of the conduct of parties. Para pihaknya pun dibuat samar, hanya disebut parties. Sedangkan obyek kajiannya, Sanson agak jelas: yaitu jual beli barang, jasa dan teknologi. Meskipun memberi definisi yang mengambang tersebut, Sanson membagi hukum perdagangan internasional ini ke dalam dua bagian utama, yaitu hukum perdagangan internasional publik (public international trade law) dan hukum perdagangan internasional privat (private international trade law).

Yang pertama, public international trade law adalah hokum yang mengatur perilaku dagang antar negara. Sedangkan yang kedua, private international trade law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang secara orang perorangan (private traders) di negara-negara yang berbeda.

Meskipun ada pembedaan ini, namun para sarjana mengakui bahwa batas-batas kedua istilah ini pun sangat sulit untuk dibuat garis batasnya. Sanson menyatakan bahwa ‘the modern development is that the distinction between publik and privat international trade law has less meaning.’

Mirip dengan Sanson, Rafiqul Islam melihat hubungan atau keterkaitan ini juga sulit untuk tidak bersentuhan dan saling mempengaruhi. Beliau menulis:
‘The effect of public international law on private transactons is indirect but can be very profound in certain aspects. Some such aspects of private transactions will be considered merely because public international law has shaped, or is in the process of reshaping, their legal order.’

d. Definisi Hercules Booysen

Booysen sarjana Afrika Selatan tidak memberi definisi secara tegas. Beliau menyadari bahwa ilmu hukum sangatlah kompleks. Karena itu, upaya untuk membuat definisi bidang hukum, termasuk hukum perdagangan internasional, sangatlah sulit dan jarang tepat.

Karena itu dalam upayanya memberi definisi tersebut, beliau hanya mengungkapkan unsur-unsur dari definisi hukum perdagangan internasional. Menurut beliau ada tiga unsur, yakni:
1)   Hukum perdagangan internasional dapat dipandang sebagai suatu cabang khusus dari hukum internasional
2)   Hukum perdagangan internasional adalah aturan-aturan hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Bentuk-bentuk hukum perdagangan internasional seperti ini misalnya saja adalah aturan-aturan WTO, perjanjian multilateral mengenai perdagnagan mengenai barang seperti GATT, perjanjian mengenai perdagangan di bidang jasa (GATS/WTO, dan perjanjia mengenai aspek-aspek yang terkait dengan HAKI (TRIPS).
Dalam lingkup definisi ini diakui bahwa negara bukanlah semata-mata pelaku utama dalam bidang perdagangan internasional. Negara lebih berperan sebagai regulator (pengatur). Karena itu hukum perdagangan internasional juga mencakup aturan-aturan internasional mengenai transaksitransaksi nyata yang bersifat internasional dari para pedagang (international law merchants). Karenanya, international law merchants ini adalah bagian dari hokum perdagangan internasional.
3)   Hukum perdagangan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum nasional yang memiliki atau pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum. Karena sifat aturanaturan hukum nasional tersebut, maka atura-aturan tersebut merupakan bagian dari hukum perdagangan internasional. Contoh dari aturan hukum nasional seperti itu adalah perundangundangan yang ekstrateritorial (the extraterritorial legislation).

Ruang Lingkup Hukum Perdagangan Internasional
Satu catatan lain yang juga penting adalah hubungan antara hukum perdagangan internasional dan hukum lainnya yang terkait dengan perdagangan internasional. Luasnya bidang cakupan membuat cakupan yang dikajinya sulit untuk tidak tumpang tindih dengan bidang-bidang lainnya. Misalnya dengan hukum ekonomi internasional, hukum transaksi bisnis internasional, hukum komersial internasional, dll.
Hal di atas menunjukkan kedudukan penulis yang mengakui adanya keterkaitan antara hukum perdagangan internasional dengan hukum internasional. Di sisi lain, hukum ekonomi internasional adalah juga bagian atau cabang dari hukum internasional.
Masalahnya adalah di mana letak atau garis batas di antara hukum perdagangan dengan bidang-bidang hukum lain disebut di atas, khususnya hukum ekonomi internasional. Ada bidang-bidang yang sama-sama tunduk pada dua bidang hukum ini. Misalnya saja, pembahasan mengenai subyek-subyek dan sumber-sumber dari kedua bidang hukum sedikit banyak hampir sama.
Sementara ini pendekatan yang ditempuh untuk membedakan kedua bidang hukum ini adalah melihat subyek hukum yang tunduk kepada kedua bidang hukum tersebut. Hukum ekonomi internasonal lebih banyak mengatur subyek hukum yang bersifat publik (policy), seperti misalnya hubungan-hubungan di bidang ekonomi yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional. Sedangkan hukum perdagangan internasional lebih menekankan kepada hubunganhubungan hukum yang dilakukan oleh badan-badan hukum privat.
Dalam kenyataannya pendirian tersebut tidak begitu valid. Hukum ekonomi internasional dalam kenyataannya juga mengatur kegiatan-kegiatan atau transaksi-transaksi badan hukum privat atau yang terkait dengan kepentingan privat, misalnya mengenai perlindungan dan nasionalisasi atau ekspropriasi perusahaan asing. Selain itu, meskipun hukum ekonomi internasional mengatur subyek-subyek hukum publik atau negara, namun aturan-aturan tersebut bagaimana pun juga akan berdampak pada individu atau subyek-subyek hukum lainnya di dalam wilayah suatu negara.

Hukum Perdagangan Internasional Bersifat Interdisipliner
Karakteristik lain dari hukum perdagangan internasional ini adalah pendekatannya yang interdisipliner. Untuk dapat memahami bidang hukum ini secara komprehensif, dibutuhkan sedikit banyak bantuan disiplin-disiplin (ilmu) lain. Dalam bidang hukum ini terkait dengan bidang pengangkutan (darat, udara dan khususnya laut). Hal ini membutuhkan bantuan dan pemahaman disiplin ilmu pelayaran. Keterkaitan dengan pembayaran dalam perdagangan internasional akan terkait dengan praktik perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Hal ini membutuhkan bantuan dan pemahaman disiplin ilmu perbankan dan keuangan. Keterkaitan dengan perdagangan itu sendiri akan terkait dengan praktik dan teknik-teknik perdagangan. Hal ini membutuhkan bantuan dan pemahaman ilmu praktik perdagangan. Disiplin-disiplin ilmu lainnya yang terkait lainnya misalnya adalah teknologi, ekonomi. Yang juga penting adalah ilmu politik, yaitu bagaimana kebijakan politik suatu negara yang berpengaruh terhadap kebijakan dagang suatu negara.



Refleksi:
Secara substantif, setelah mengikuti perkuliahan Law in International Business Minggu I ini, dapat disampaikan pandangan pribadi kelompok kami bahwa hubungan hukum perdagangan internasional memiliki keterkaitan yang sangat kompleks dengan hukum-hukum internasional lainnya. Sehingga begitu kompleks nya maka kita harus mengerti dengan baik serta memahami perbedaan dan ciri khusus dari hukum perdagangan internasional.
Selain itu juga untuk dapat mengerti dengan baik dan benar akan pemahaman hukum perdagangan internasional, kita juga harus mengerti disiplin-disiplin ilmu lain yang bersifat general dan terkait dengan perdagangan internasional seperti disiplin ilmu bidang transportasi, ekonomi, teknologi, ilmu politik di suatu Negara, bagian perbankan serta lembaga keuangan lain.

Referensi:
Huala Adolf, 2005, Hukum Perdagangan Internasional,  PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN : 979-3654-55-4.
Agus Riyanto, 2013, Pengantar  Hukum  Perdagangan Internasional, J1402 Law in International Business, CMS Binus

Diskusi:
Apakah jika seorang konsumen membeli barang melalui internet yang mengakibatkan terjadinya jual-beli antar Negara dapat dimasukkan ke dalam perdagangan internasional? Dan apakah orang tersebut harus memahami dan mematuhi akan hukum-hukum yang berlaku dalam perdagangan internasional dan bahkan harus memahami akan hukum internasional lainnya?
Apakah dengan adanya pembebasan perdagangan antar batas Negara (borderless) akan mengakibatkan diskriminasi antara Negara maju dengan Negara berkembang?