Mata Kuliah : Law in International Business
Dosen : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal : 26 Februari 2013 (Kuliah Minggu I)
—————————————————————————————————————————————
Topik : Pengantar Hukum Perdagangan Internasional
Metode : Tatap muka (F2F) dengan presentasi dan diskusi
Substansi:
Later
Belakang Terjadinya Perdagangan Internasional
•
Masyarakat antar bangsa semakin ditandai oleh
mencairnya batas-batas negara [non borderless]
telah mendorong makin mudahnya masyarakat internasional .
•
Kemajuan ilmu pengetahuan tekhnologi [khususnya
internet] telah mempermudah, memperlancar dan mempercepat hubungan antar bangsa
di dunia.
•
Transportasi internasional yang semakin cepat
dan mudah
•
Tidak ada negara di dunia yang dapat hidup
sendiri dan dengan tidak harus berhubungan dengan negara lainnya.
•
Perdagangan Internasional adalah merupakan faktor yang sangat penting
dalam meningkatkan kemajuan ekonomi negara-negara di dunia.
Tujuan
Hukum Perdagangan Internasional
Tujuan hukum perdagangan
internasional sebenarnya tidak berbeda dengan tujuan GATT (General Agreement on
Tariffs and Trade, 1947) yang termuat dalam Preambule-nya. Tujuan tersebut adalah:
•
Mencapai perdagangan internasional yang stabil
dan menghindari kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik perdagangan nasional
yang merugikan negara lainnya
•
Meningkatkan volume perdaganan dunia dengan menciptakan
perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi semua
negara
•
Meningkatkan standar hidup umat manusia
•
Meningkatkan lapangan tenaga kerja.
•
Mengembangkan sistem perdagangan multilateral,
bukan sepihak suatu negara tertentu, yang akan mengimplementasikan kebijakan
perdagangan terbuka dan adil yang bermanfaat bagi semua negara
•
Meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan
dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang.
Pengertian
Umum Perdagangan Internasional
Istilah perdagangan internasional (internastional trade) atau
disebut dengan perdagangan antar bangsa-bangsa , pertama kali dikenal di benua
Eropa yang kemudian berkembang di Asia dan Afrika. Menurut sumantoro,
pengertian perdagangan internasional adalah : the exchange of goods and
services between nations dan selanjutnya “as
used, it generally refers to the total goods and service exchange among all
nations” intinya mengandung pengertian pertukaran seluruh barang dan jasa
antara semua Negara/bangsa.
a.
Definisi Schmitthoff
Definisi pertama adalah definisi yang dikeluarkan oleh Sekretaris
Jenderal PBB dalam laporannya tahun 1966. Definisi ini sebenarnya adalah
definisi buatan seorang guru besar ternama dalam hukum dagang internasional
dari City of London College, yaitu Professor Clive M. Schmitthoff. Sehingga
dapat dikatakan bahwa definisi yang tercakup dalam Laporan Sekretaris Jenderal tersebut
tidak lain adalah laporan Schmitthoff.
Schmitthoff mendefinisikan hukum perdagangan internasional sebagai:
“... the body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different nations”.
Dari definisi tersebut dapat tampak unsur-unsur berikut:
1) Hukum perdagangan internasional adalah
sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum
perdata,
2) Aturan-aturan hukum tersebut mengatur
transaksi-transaksi yang berbeda negara.
Definisi di atas menunjukkan dengan jelas bahwa aturanaturan
tersebut bersifat komersial. Artinya, Schmitthoff dengan tegas membedakan
antara hukum perdata (“private law nature”) dan hukum publik.
Dalam definisinya itu, Schmitthoff menegaskan bahwa ruang lingkup
bidang hukum ini tidak termasuk hubungan-hubungan komersial internasional
dengan ciri hukum publik. Termasuk dalam bidang hukum publik ini yakni
aturan-aturan yang mengatur tingkah laku atau perilaku negara-negara dalam
mengatur perilaku perdagangan yang mempengaruhi wilayahnya.
Dengan kata lain, Schmitthoff menegaskan wilayah hokum perdagangan
internasional tidak termasuk atau terlepas dari aturan-aturan hukum
internasional publik yang mengatur hubunganhubungan komersial. Misalnya,
aturan-aturan hukum internasional yang mengatur hubungan dagang dalam kerangka
GATT atau aturanaturan yang mengatur blok-blok perdagangan regional,
aturanaturan yang mengatur komoditi, dsb.
Dalam salah satu
tulisannya Schmitthoff dengan jelas menegaskan sebagai berikut:
“First, the modern law of international trade is not a branch of international law; it does not form part of the jus gentium, but it is applied in every national jurisdiction by tolerance of the national sovereign whose public policy may override or qualify a particular rule of that law.”
Dari latar belakang definisi tersebut pun berdampak pada ruang
lingkup cakupan hukum dagang internasional. Schmitthoff menguraikan
bidang-bidang berikut sebagai bidang cakupan bidang hukum ini:
1) Jual
beli dagang internasional:
i. pembentukan
kontrak;
ii. perwakilan-perwakilan
dagang (agency);
iii. Pengaturan
penjualan eksklusif;
2) Surat-surat
berharga
3) Hukum
mengenai kegiatan-kegiatan tentang tingkah laku mengenai perdagangan
internasional
4) Asuransi
5) Pengangkutan
melalui darat dan kereta api, laut, udara, perairan pedalaman
6) Hak
milik industri
7) Arbitrase
komersial.
b. Definisi M. Rafiqul Islam
Dalam upayanya memberi batasan atau definisi hokum perdagangan
internasional, Rafiqul Islam menekankan keterkaitan erat antara perdagangan
internasional dan hubungan keuangan (financial relations). Dalam hal ini
Rafiqul Islam memberi batasan perdagangan internasional sebagai "... a
wide ranging, transnational, commercial exchange of goods and services between individual
business persons, trading bodies and States".
Hubungan finansial terkait erat dengan perdagangan internasional.
keterkaitan erat ini tampak karena hubunganhubungan keuangan ini mendampingi
transaksi perdagangan antara para pedagang (dengan pengecualian transaksi
barter atau countertrade).
Dengan adanya keterkaitan erat antara perdagangan internasional
dan keuangan, Rafiqul Islam mendefinisikan "hokum perdagangan dan keuangan
("international trade and finance law") sebagai suatu kumpulan
aturan, prinsip, norma dan praktek yang menciptakan suatu pengaturan
(regulatory regime) untuk transaksitransaksi perdagangan transnasional dan
sistem pembayarannya, yang memiliki dampak terhadap perilaku komersial
lembaga-lembaga perdagangan. Kegiatan-kegiatan komersial tersebut dapat dibagi ke
dalam kegiatan "komersial" yang berada dalam ruang lingkup hukum
perdata internasional atau Conflict of Laws; perdagangan antar pemerintah atau
antar negara, yang diatur oleh hokum internasional publik.
Dari batasan tersebut tampak bahwa ruang lingkup hokum perdagangan
internasional sangat luas. Karena ruang lingkup kajian bidang hukum ini
sifatnya adalah lintas batas atau transnasional, konsekuensinya adalah
terkaitnya lebih dari satu sistem hukum yang berbeda.
c. Definisi Michelle Sanson
Sarjana lainnya yang mencoba memberi batasan bidang hokum ini
adalah sarjana Australia Sanson. Sanson memberi batasan bidang ini sesuai
dengan pengeritan kata-kata dari bidang hokum ini, yaitu hukum, dagang dan
internasional (dengan kata dasar nasion atau negara). Hukum perdagangan
internasional menurut definisi Sanson ‘can be defined as the regulation of the
conduct of parties involved in the exchange of goods, services and technology between
nations.’
Definisi di atas sederhana. Ia tidak menyebut secara jelas bidang
hukum ini jatuh ke bidang hukum yang mana: hukum privat, publik, atau hukum
internasional. Sanson hanya menyebut bidang hukum ini adalah the regulation of
the conduct of parties. Para pihaknya pun dibuat samar, hanya disebut parties.
Sedangkan obyek kajiannya, Sanson agak jelas: yaitu jual beli barang, jasa dan teknologi.
Meskipun memberi definisi yang mengambang tersebut, Sanson membagi hukum
perdagangan internasional ini ke dalam dua bagian utama, yaitu hukum
perdagangan internasional publik (public international trade law) dan hukum
perdagangan internasional privat (private international trade law).
Yang pertama, public international trade law adalah hokum yang
mengatur perilaku dagang antar negara. Sedangkan yang kedua, private
international trade law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang secara orang
perorangan (private traders) di negara-negara yang berbeda.
Meskipun ada pembedaan ini, namun para sarjana mengakui bahwa
batas-batas kedua istilah ini pun sangat sulit untuk dibuat garis batasnya.
Sanson menyatakan bahwa ‘the modern development is that the distinction between
publik and privat international trade law has less meaning.’
Mirip dengan Sanson, Rafiqul Islam melihat hubungan atau keterkaitan
ini juga sulit untuk tidak bersentuhan dan saling mempengaruhi. Beliau menulis:
‘The effect of public international law on private transactons is indirect but can be very profound in certain aspects. Some such aspects of private transactions will be considered merely because public international law has shaped, or is in the process of reshaping, their legal order.’
d. Definisi Hercules Booysen
Booysen sarjana Afrika Selatan tidak memberi definisi secara
tegas. Beliau menyadari bahwa ilmu hukum sangatlah kompleks. Karena itu, upaya
untuk membuat definisi bidang hukum, termasuk hukum perdagangan internasional,
sangatlah sulit dan jarang tepat.
Karena itu dalam upayanya memberi definisi tersebut, beliau hanya
mengungkapkan unsur-unsur dari definisi hukum perdagangan internasional.
Menurut beliau ada tiga unsur, yakni:
1) Hukum
perdagangan internasional dapat dipandang sebagai suatu cabang khusus dari
hukum internasional
2) Hukum
perdagangan internasional adalah aturan-aturan hukum internasional yang berlaku
terhadap perdagangan barang, jasa dan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual (HAKI). Bentuk-bentuk hukum perdagangan internasional seperti ini misalnya
saja adalah aturan-aturan WTO, perjanjian multilateral mengenai perdagnagan
mengenai barang seperti GATT, perjanjian mengenai perdagangan di bidang jasa (GATS/WTO,
dan perjanjia mengenai aspek-aspek yang terkait dengan HAKI (TRIPS).
Dalam lingkup definisi ini
diakui bahwa negara bukanlah semata-mata pelaku utama dalam bidang perdagangan internasional.
Negara lebih berperan sebagai regulator (pengatur). Karena itu hukum
perdagangan internasional juga mencakup aturan-aturan internasional mengenai
transaksitransaksi nyata yang bersifat internasional dari para pedagang
(international law merchants). Karenanya, international law merchants ini
adalah bagian dari hokum perdagangan internasional.
3) Hukum
perdagangan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum nasional yang
memiliki atau pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum.
Karena sifat aturanaturan hukum nasional tersebut, maka atura-aturan tersebut merupakan
bagian dari hukum perdagangan internasional. Contoh dari aturan hukum nasional
seperti itu adalah perundangundangan yang ekstrateritorial (the
extraterritorial legislation).
Ruang
Lingkup Hukum Perdagangan Internasional
Satu catatan lain yang juga penting adalah
hubungan antara hukum perdagangan internasional dan hukum lainnya yang terkait dengan
perdagangan internasional. Luasnya bidang cakupan membuat cakupan yang
dikajinya sulit untuk tidak tumpang tindih dengan bidang-bidang lainnya.
Misalnya dengan hukum ekonomi internasional, hukum transaksi bisnis internasional,
hukum komersial internasional, dll.
Hal di atas menunjukkan kedudukan penulis
yang mengakui adanya keterkaitan antara hukum perdagangan internasional dengan hukum
internasional. Di sisi lain, hukum ekonomi internasional adalah juga bagian
atau cabang dari hukum internasional.
Masalahnya adalah di mana letak atau garis
batas di antara hukum perdagangan dengan bidang-bidang hukum lain disebut di atas,
khususnya hukum ekonomi internasional. Ada bidang-bidang yang sama-sama tunduk
pada dua bidang hukum ini. Misalnya saja, pembahasan mengenai subyek-subyek dan
sumber-sumber dari kedua bidang hukum sedikit banyak hampir sama.
Sementara ini pendekatan yang ditempuh untuk
membedakan kedua bidang hukum ini adalah melihat subyek hukum yang tunduk kepada
kedua bidang hukum tersebut. Hukum ekonomi internasonal lebih banyak mengatur
subyek hukum yang bersifat publik (policy), seperti misalnya hubungan-hubungan
di bidang ekonomi yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional.
Sedangkan hukum perdagangan internasional lebih menekankan kepada
hubunganhubungan hukum yang dilakukan oleh badan-badan hukum privat.
Dalam kenyataannya pendirian tersebut tidak
begitu valid. Hukum ekonomi internasional dalam kenyataannya juga mengatur kegiatan-kegiatan
atau transaksi-transaksi badan hukum privat atau yang terkait dengan
kepentingan privat, misalnya mengenai perlindungan dan nasionalisasi atau
ekspropriasi perusahaan asing. Selain itu, meskipun hukum ekonomi internasional
mengatur subyek-subyek hukum publik atau negara, namun aturan-aturan tersebut
bagaimana pun juga akan berdampak pada individu atau subyek-subyek hukum
lainnya di dalam wilayah suatu negara.
Hukum
Perdagangan Internasional Bersifat Interdisipliner
Karakteristik lain dari
hukum perdagangan internasional ini adalah pendekatannya yang interdisipliner.
Untuk dapat memahami bidang hukum ini secara komprehensif, dibutuhkan sedikit
banyak bantuan disiplin-disiplin (ilmu) lain. Dalam bidang hukum ini terkait
dengan bidang pengangkutan (darat, udara dan khususnya laut). Hal ini
membutuhkan bantuan dan pemahaman disiplin ilmu pelayaran. Keterkaitan dengan
pembayaran dalam perdagangan internasional akan terkait dengan praktik
perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Hal ini membutuhkan bantuan dan
pemahaman disiplin ilmu perbankan dan keuangan. Keterkaitan dengan perdagangan
itu sendiri akan terkait dengan praktik dan teknik-teknik perdagangan. Hal ini
membutuhkan bantuan dan pemahaman ilmu praktik perdagangan. Disiplin-disiplin
ilmu lainnya yang terkait lainnya misalnya adalah teknologi, ekonomi. Yang juga
penting adalah ilmu politik, yaitu bagaimana kebijakan politik suatu negara
yang berpengaruh terhadap kebijakan dagang suatu negara.
Refleksi:
Secara substantif, setelah mengikuti
perkuliahan Law in International Business Minggu I ini, dapat disampaikan
pandangan pribadi kelompok kami bahwa hubungan hukum perdagangan internasional memiliki
keterkaitan yang sangat kompleks dengan hukum-hukum internasional lainnya. Sehingga
begitu kompleks nya maka kita harus mengerti dengan baik serta memahami
perbedaan dan ciri khusus dari hukum perdagangan internasional.
Selain itu juga untuk dapat mengerti
dengan baik dan benar akan pemahaman hukum perdagangan internasional, kita juga
harus mengerti disiplin-disiplin ilmu lain yang bersifat general dan terkait
dengan perdagangan internasional seperti disiplin ilmu bidang transportasi, ekonomi,
teknologi, ilmu politik di suatu Negara, bagian perbankan serta lembaga
keuangan lain.
Referensi:
Huala Adolf, 2005, Hukum Perdagangan
Internasional, PT. RajaGrafindo
Persada, Jakarta, ISBN : 979-3654-55-4.
Agus Riyanto, 2013, Pengantar Hukum
Perdagangan Internasional, J1402 Law
in International Business, CMS
Binus
Diskusi:
Apakah
jika seorang konsumen membeli barang melalui internet yang mengakibatkan
terjadinya jual-beli antar Negara dapat dimasukkan ke dalam perdagangan
internasional? Dan apakah orang tersebut harus memahami dan mematuhi akan
hukum-hukum yang berlaku dalam perdagangan internasional dan bahkan harus
memahami akan hukum internasional lainnya?
Apakah
dengan adanya pembebasan perdagangan antar batas Negara (borderless) akan mengakibatkan
diskriminasi antara Negara maju dengan Negara berkembang?