Mata Kuliah : Law in International Business
Dosen : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal : 5 Maret 2013 (Kuliah Minggu II)
—————————————————————————————————————————————
Topik : Development and Principles of International Trade Law
Metode : Tatap muka (F2F) dengan presentasi dan diskusi
Substansi:
Perkembangan dan prinsip hukum perdagangan internasional.
Pada pertemuan
kedua, kami mempelajari tentang Perkembangan dan Prinsip hukum Perdangan
Internaional. Perkembangan Hukum Perdagangan Internasional sesungguhnya telah
dimulai sejak zaman dahulu, dimana pada zaman pedagang-pedagang melakukan
perdangangan di Negara lain menggunakan kapal-kapal. Praktek para pedagang atau
yang disebut sebagai Lex mercatoria adalah hal yang mendasari lahirnya Hukum
Perdagangan Internasional.
Hal ini
tumbuh disebabkan empat faktor :
1.
Lahirnya aturan-aturan yang timbul dari adanya kebiasaan dalam berbagai
pekan raya.
2. Lahirnya kebiasaan-kebiasaan dalam hukum
laut.
3. Lahirnya
kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam penyelesaian sengketa –sengketa bidang
perdagangan.
4. Berperannya
Notaris dalam memberi pelayan jasa hukum dagang.
Lahirnya
ketentuan-ketentuan khusus dan berkembangnya hukum perdagangan internasional
adalah bentuk kesadaran Negara-negara di dunia bahwa diperlukannya pengaturan
mengenai perdagangan di dunia.
Salah satu momen
penting dalam perkembangan hukum perdagangan internasional adalah ditanda
tanganinya perjanjian multilateral GATT. Ketentuan-ketentuan dalam GATT telah
mengalami banyak perubahan dan GATT lah yang menjadi fondasi awal terbentuknya
WTO.
Terjadinya
perubahan GATT ke WTO berdampak luas terhadap hukum perdagangan internasional.
Ruang lingkup dari WTO menjadi lebih kompleks, karena tidak hanya mengatur
tarif dan barang saja, tetapi juga mengatur jasa, hak kekayaan intelektual,
penanaman modal, lingkungan dan lain-lain.
PBB pun ikut
mencantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang mencakup perekonomian dan
perdangan di dunia sebagai bentuk perkembangan hukum perdagangan internasional.
Implikasinya
banyak terbentuknya badan-badan ekonomi regional di kawasan tertentu. Terbentuknya
kelompok ekonomi regional di satu sisi memberikan dampak positif, namun juga
menimbulkan kekhawatiran dari pihak masyarakat international karena dengan
adanya blok perdagangan melahirkan peraturan-peraturan regional yang ekslusif
dan ternyata menyimpangi ketentuan-ketentuan umum yang diatur GATT/WTO.
Prinsip Hukum
Perdagangan Internasional.
Hukum Perdangan Internasional memiliki 4 prinsip:
•
Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak
•
Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda
•
Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui
Arbitrase
•
Prinsip Dasar Kebebasan Komunikasi (Navigasi)
Prinsip dasar
kebebasan berkontrak artinya setiap individu punya kebebasan atau hak untuk
membuat kontrak dengan orang lain, dan mempunyai hak untuk menerima kontrak
tersebut atau menolaknya. Pilihan dalam melakukan kebebasan berkontrak adalah
hak setiap individu ang harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan praktik hukum
perdangan internasional.
Pacta Sunt
Servanda artinya suatu kontrak yang telah dibuat dan disepakati pihak-pihak
yang bersangkutan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya dan dilakukan dengan
itikad baik.
Penyelesaian
sengketa melalui arbitrase adalah bentuk penyelesaian sengketa dalam hukum
perdagangan internasional yang menggunakan peran pihak ketiga atau arbitran
sebagai pengadil sengketa tersebut. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase
cukup kompleks karena menggunakan klausul-klausul khusus yang telah dibuat dan
disepakati pihak-pihak terkait dalam pembuatan kontrak di waktu sebelumnya.
Prinsip
komunikasi atau navigasi adalah kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk
keperluan dagang dengan siapapun juga dgn melalui berbagai sarana navigasi atau
komunikasi, baik darat, laut, udara, atau melalui sarana elektronik.
Prof. Goldstaj berpendapat,
bahwa hukum perdagangan internasional didasarkan pada prinsip-prinsip umum yang
telah diterima di seluruh dunia, sehingga seolah-olah hukum perdagangan
internasional dapat diterima oleh seluruh sistem hukum di dunia yang ada.
Feedback:
Setelah mempelajari pertemuan dua ini, kami menjadi mengerti
dan mengetahui sejarah perkembangan hukum perdagangan internasional. Mulai dari
dibuatbnya GATT, terbentuknya WTO dan peran PBB dalam mempengaruhi dunia
perdagangan internasional.
Selain itu, kami juga menjadi mengerti prinsip-prinsip dasar
dalam hukum perdagangan internasional dan relevansinya di dalam kehidupn nyata.