Mata Kuliah : Law in International Business
Dosen : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal : 16 April 2013 (Kuliah Minggu VI)
—————————————————————————————————————————————
Topik : United Nations Convention on Contracts for the International Sales of Goods 1980
Metode : Tatap muka (F2F) dengan presentasi dan diskusi
Substansi:
untuk mengetahui lebih lengkap silahkan download pdf hasil konvensi CISG 1980 disini
http://www.uncitral.org/pdf/english/texts/sales/cisg/V1056997-CISG-e-book.pdf
United Nations Convention on Contracts for the International
Sale of Goods 1980 (a.k.a “CISG 1980”) atau Konvensi PBB tentang Jual Beli Barang Internasional 1980
merupakan konvensi yang digelar untuk memperbaiki atau menyempurnakan kelemahan
konvensi-konvensi sebelumnya sehingga transaksi perdagangan internasional dapat
berjalan dengan baik. Konvensi CISG 1980 ini disahkan di Wina tahun 1980.
Konvensi ini digelar karena adanya beberapa faktor :
1.
Meningkatnya transaksi perdagangan internasional
2.
Adanya berbagai sistem hukum di dunia yang
berbeda
3.
Kelemahan dalam dua Konvesi Den Haag 1964 (ULIS
dan Konvensi Pembentukan Kontrak Jual Beli Internasional).
Adanya kelemahan itu, kemudian UNCITRAL tahun 1968 membentuk
panitia kerja dengan tugas melakukan perbaikan atas kelemahan kedua konvensi
tersebut dan hasilnya pada tanggal 10 Maret hingga 11 April 2008 membuahkan
Konvensi CISG 1980.
TUJUAN CISG
Tujuan dari CISG adalah untuk menyediakan, rezim modern yang
seragam dan adil untuk kontrak untuk
penjualan barang secara internasional. Dengan demikian, CISG memberikan
kontribusi yang signifikan dalam memperkenalkan kepastian hukum dalam
pertukaran perdagangan dan mengurangi biaya transaksi.
•
Meningkatkan kepastian hukum dalam perdagangan
internasional dengan memperjelas ketentuan kontrak jual beli internasional.
•
Merumuskan teks konvensi yang dengan mudah
diterapkan oleh para pihak dan dikuatkan oleh pengadilan di negaranya.
•
Mengurangi biaya transaksi bisnis dan waktu yang
dibutuhkan untuk menutup suatu transaksi bisnis.
•
Mengharmonisasikan dan menyeragamkan baik
substansi hukum dan hukum formal mengenai kontrak jual beli barang
internasional.
•
Mengakomodir perbedaan kepentingan komersial
dari para pelaku dagang internasional.
PRINSIP PENGATURAN CISG
•
Prinsip perdagangan internasional. Menurut CERDS, transaksi perdagangan
internasional dituangkan dalam bentuk formal, yaitu dalam kontrak dagang internasional.
•
Prinsip persamaan derajat antara para pihak dan
prinsip saling menguntungkan dalam mengadakan kontrak dagang internasional.
Yang dikenal dengan “equality and mutual benefit”.
•
Prinsip pentingnya aturan-aturan seragam
[uniform rules] dalam kontrak untuk mengatur jual beli barang internasional.
RUANG LINGKUP CISG
Ruang Lingkup CISG adalah :
•
Jual beli consumber sales, seperti : kebutuhan
perorangan, keluarga dan rumah tangga.
•
Jual beli melalui lelang.
•
Jual beli jaminan-jaminan.
•
Jual beli kapal, perahu, pesawat udara.
•
Jual beli listrik.
•
Kontrak-kontrak untuk penyedian barang guna
diproduksi.
•
Jual beli dimana sebagian besar bagian
kewajiban-kewajiban pembeli adalah memberikan pelayanan jasa atau tenaga
kerjanya.
MUATAN KONVENSI CISG
CISG mengatur ketentuan-ketentuan kontrak dalam 6 bab :
Bab I :
Ketentuan Umum
•
Bab ini memuat definisi baru mengenai pengertian
fundamental breach [pelanggaran fundamental]. Pelanggaran demikian ini memberi
hak kepada pihak yang tidak bersalah untuk dapat menghindari kontrak.
•
Bab ini juga membatasi suatu pelanggaran yang
mengakibatkan kerugian kepada pihak lainnya yang secara substantif akan dapat
menghilangkan haknya berdasarkan kontrak, kecuali pihak yang melanggar itu
tidak melihat dan orang lain pun tidak melihat akibatnya pada situasi yang
sama.
•
Diatur oleh Pasal 25 CISG.
Bab II :
Kewajiban Membayar
•
Bab II ini mengatur kewajiban penjual yang pada
dasarnya adalah mengiri barang-barang, menyerahkan [hand over] pada setiap
dokumen-dokumen dan peralihan [hak milik] barang-barang sebagaimana yang
diisyaratkan oleh kontrak dan konvensi ini
•
Diatur oleh Pasal 30 CISG.
Bab III :
Kewajiban Pembeli
•
Bab III mengatur kewajiban pembeli yaitu
membayar harga barang dan mengambil barang sebagaimana yang telah disyaratkan
oleh kontrak dan konvensi [Pasal 52]. Upaya-upaya penjual atas adanya pelanggaran-pelanggaran
pembeli pada pokoknya sama dengan upaya pembeli atas pelanggaran-pelanggaran
penjual.
•
Ketentuan Paal 65 mengatur spesifikasi barang
dan dengan syarat bahwa jika berdasarkan kontrak pembeli diharuskan menetapkan
spesifikasi dan gagal untuk melakukannya pada tanggal yang telah disepakati
atau dalam jangka waktu yang layak setelah diterimanya permohonan dari penjual,
maka penjual dapat menetapkan sendiri spesifikasi barang sesuai dengan
persyaratan-persyaratan pembeli yang diketahui oleh penjual.
Bab IV :
Peralihan Risiko dan
•
Bab IV ini mengatur ketentuan peralihan risiko.
Ahli-ahli hukum common law terbiasa dengan ketentuan bahwa kecuali ditentukan
lain, risiko beralih dengan kepemilikan.
•
Menurut bab ini, hilangnya atau kerugian
terhadap barang-barang setelah risiko beralih kepada pembeli yang tidak
melepaskan kewajibannya untuk membayar harga.
•
Namun hal ini tidak berlaku apabila hilangnya
barang atau kerugian yang ditimbulkan tersebut disebabkan oleh tindakan atau
kelalaian yang disebabkan oleh pembeli.
Bab V :
Ketentuan Umum Terhadap Kewajiban
Penjual dan Pembeli.
•
Bab V mengatur ketentuan-ketentuan umum terhadap
kewajiban di antara para pembeli dan penjual, seperti “anticipatory
repudiation” [pembatalan], upaya-upaya terhadap kerugian, pengaturan mengenai
bunga, ketidakmampuan suatu pihak memenuhi prestasinya, akibat-akibat
wanprestasi, kewajiban untuk memlihara barang manakala pihak lainnya lalai
[default]
•
Diatur oleh Pasal 71-88.
Bab VI :
Ketentuan Akhir [Penutup]
•
Bab VI konvensi ini mengatur ketentuan akhir
[Penutup]. Bagian ini mengatur ratifikasi dan masalah-masalah hukum perjanjian
lainnya. Bagian ini memberi kesempatan bagi semua negara yang bukan
penandatangan konvensi untuk mengikatkan diri terhadap konvensi ini.
untuk mengetahui lebih lengkap silahkan download pdf hasil konvensi CISG 1980 disini
http://www.uncitral.org/pdf/english/texts/sales/cisg/V1056997-CISG-e-book.pdf
SYARAT FORMAL KONTRAK CISG
Konvensi CISG “TIDAK” dengan tegas
menyaratkan suatu bentuk formal dari suatu kontrak, termasuk tertulis atau
tidak.
•
Kontrak dibuat secara tertulis, maka menurut
konvensi ini tersebut dapat dibuktikan dengan berbagai cara, termasuk bukti
saksi dan hal tidak ada persyaratan khusus sebagaimana diatur Pasal 11 :
“A contract of sale need not concluded in or evidenced by writing and is not subject to any other requirements as to form. It may be proved by any means, including witnesses”
•
CISG
menyerahkan formalitas kontrak pada kesepakatan para pihak [Pasal 11]
dan bukan kelamahan konvensi ini, karena hal ini adalah jalan tengah untuk
menghindari konflik yang mungkin terjadi apabila menyatakan secara tegas
formalitas tertentu yang ternyata dapat bertentangan dengan hukum nasional
suatu negara tertentu.
PILIHAN HUKUM CISG
•
Pilihan hukum itu tunduk pada kebebasan para
pihak. Pasal 6 CISG mengakui kebebasan para pihak untuk memilih hukum ini,
termasuk dalam hal kebebasan para pihak untuk memberlakukan beberapa ketentuan
dari konvensi.
•
Pengakuan terhadap kebebasan para pihak dalam
memilih hukum ini, termasuk di dalamnya adalah pengakuan terhadap sumber hukum
berupa kebiasaan-kebiasaan perdagangan sebagai suatu sumber hukum yang
mengikat.
•
Pasal 9 CISG menyatakan bahwa para pihak terikat pada kebiasaan-kebiasaan
dalam perdagangan yang telah disepakati mereka atau yang secara diam-diam yang
telah dianggap mengikat dan berlaku.
SIGNIFIKANSI CISG 1980
•
Pengaturan CSIG adalah merupakan salah satu
instrumen hukum internasional. Hal ini
karena CSIG telah diratifikasi oleh banyak negara didunia, baik negara maju
atau berkembang.
•
Sudargo Gautama berpendapat CSIG itu penting,
karena hukum kontrak harus menyesuaikan diru dengan syarat-syarat kebutuhan
lintas perdagangan internasional.
•
Hukum nasional harus menyesuaikan kontrak dengan
ketentuan yang terdapat dalam CSIG sedemikian rupa dengan tidak harus lalu
mengorbankan prinsip-prinsip hukum nasional di Indonesia.
Refleksi :
Dengan adanya Konvensi PBB tentang Jual Beli Barang
Internasional 1980 atau yang dikenal sebagai CISG 1980 maka kepastian hukum tentang
perdagangan internasional semakin jelas dan tidak membuat para pelaku
perdagangan internasional merasa rancu. CISG 1980 juga membuat fleksibilitas
pengguna nya agar dapat diterapkan oleh pengadilan di negaranya, serta
mengurangi biaya dan durasi transaksi.
Ruang lingkup CISG 1980, seperti barang berbentuk maupun
yang tidak berbentuk (ex. Listrik), ketentuan umum, kewajiban para buyer maupun seller, dan peralihan risiko. Dan juga pilihan hukum CISG merupakan
pilihan yang tunduk pada kebebasan para pihak (Prinsip kebebasan berkontrak) Konvensi
CISG tidak dengan tegas mensyaratkan suatu bentuk formal dari suatu
kontrak, apakah termasuk tertulis atau tidak.
Referensi :
Agus Riyanto, 2013, UN
Convention on Contracts for the International Sale of Goods 1980, J1402
Law in International Business, CMS Binus
UNCITRAL Official Web Page http://www.uncitral.org/
UNCITRAL Official Web Page http://www.uncitral.org/
Diskusi :
Apakah improvisasi yang dihasilkan dari konvensi CISG 1980
sudah menyempurnakan kepastian hukum internasional dengan baik, dalam artian penyeragaman/fleksibilitas
CISG 19980, kemampuan untuk bisa diterapkan di semua Negara?