Monday, June 17, 2013

Session 13 : Trade in WTO Dispute Settlement


Mata Kuliah      : Law in International Business

Dosen              : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.

Tanggal            : 11 Juni 2013 (Kuliah Minggu XI)


—————————————————————————————————————————————

Topik               : Trade in WTO Dispute Settlement
  
Metode             : Tatap muka (F2F) dengan presentasi dan diskusi



Substansi:

1. Sengketa di dalam Perdagangan International adalah hal yang sangat mungkin terjadi. Apalagi mengingat setiap negara punya perspektif yang berbeda-beda dan juga hukum perdagangan yang berbeda-beda. Karena itu penyelesaian sengketa dalam perdagangan internasional adalah hal yang menjadi perhatian utama Hukum Perdagangan Internasional.
2. Dasar Hukum Sengketa Dagang di WTO diatur : Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement Dispute yang merupakan bagian annex 2 dari Perjanjian WTO.
Dalam perjanjian ini ditegaskan kembali bahwa negara-negara anggota WTO mempertegas kembali keyakinannya  prinsip-prinsip penyelesaian sengketa GATT, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal XXII dan XXIII GATT tahun1947. 
Pasal XXII GATT menghendaki para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketanya melalui konsultasi bilateral maupun konsultasi multilateral dapat diminta oleh salah satu pihak apabila sengketanya tidak mungkin diselesaikan melalui konsultasi secara bilateral.

3. Tahapan Penyelesaian Sengketa di WTO terdiri dari :
a. Konsultasi.
b. Jasa Baik, Konsiliasi dan Mediasi.
c. Pembentukan Panel.
d. Arbitrase.
e. Dispute Settlement Body [DSB].

4. Konsultasi
          Konsultasi adalah langkah awal yang dianjurkan DSU dan dapat juga melibatkan pihak ketiga untuk memberikan pertimbangannya. Harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak adanya permohonan permintaan konsultasi. Jika tidak ada tanggapan dalam 10 hari atau konsultasi dilakukan lebih dari 30 hari, maka pihak yang mengajukan konsultasi dapat secara otomatis mengajukan permohonan membentuk panel [DSB]. Permohonan tersebut harus diberitahukan secara tertulis ke DSB Council, dengan mencatumkan alasan-alasannya, termasuk juga identifikasi dan dasar hukumnya.
Negara-negara berkembang wajib memperhatikan konsultasi ini!!
5. Prosedur jasa baik, konsiliasi dan mediasi adalah prosedur yang disetujui para pihak yang bersengketa dan dilarang merugikan para pihak yang bersengketa.

6. Arbitrase à peradilan swasta dan putusannya final & mengikat.
          Sengketa arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan compromise yaitu penyerahan kepada arbitrase suatu sengketa yang lahir atau melalui pembuatan klausul arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketanya lahir [clausul compromise].
          Pemelihan arbritrator tergantung kepada kesepakatan para pihak.Terms of reference atau aturan main disepakati para pihak yang bersengketa.
          Putusan arbitrase itu bersifat mengikat dan final.

7. Upaya penyelesaian sengketa dilakukan oleh suatu badan yang dikenal dengan “Dispute Settlement Body” [DSB]. DSB mengatur atau menyusun peraturan, prosedur, konsultasi dan ketentuan penyelesaian sengketa. Dalam pengambilan keputusan DSB dilakukan secara konsensus dan tidak dengan voting. Dalam praktek GATT, konsensus berarti tidak ada satupun peserta yang hadir secara formal menolak.

8. Tahapan Penanganan Kasus di DSB
a. konsultasi dalam jangka waktu 30 hari sejak sejak permintaan konsultasi oleh salah satu pihak.
b. Apabila konsultasi tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa dibawa ke Direktur Jenderal WTO
c.Jika dalam jangka waktu 60 hari tidak menghasilkan kesepakatan, maka pihak yang meminta konsultasi dapat memohon DSB membentuk suatu panel. (umumnya 3)
d. Setelah 20 hari terbentuknya panel, maka pihak yang bersengketa harus menentukan Terms of References atau Standard Terminology yang akan digunakan dalam penyelesaian sengketa.
e. Panel bekerja selam 6 bulan dan pemeriksaan panel harusl disampaikan ke DSB dan 60 hari. Panel DSB harus memberikan persetujuan atas laporan tersebut. Kecuali ada pihak yang menyatakan banding.
f. DSB membutuhkan waktu antara 18 bulan hingga 2 tahun untuk dapat memutuskan  kasus sengketa dagangnya tersebut sejak pihak-pihak bersengketa melakukan konsultasi sebelum didirikan panel oleh DSB.  

Melalui pembelajaran penyelesaian sengketa melalui WTO ini, kami kini dapat mengerti bagaimana cara penyelesaian sengketa dalam hukum perdagangan internasional secara jelas. Tahap-tahap yang dilalui, durasi-durasi keputusannya, maupun ketentuan-ketentuan untuk naik banding dan sebagainya.
Hal ini setidaknya dapat sangat membantu kami untuk menyelesaikan sengketa jika seandainya suatu hari nanti kami mengalami suatu sengketa dalam perdagangan internasional.