Thursday, June 6, 2013

Session 10 : Arbitration : Law of Overview 30 of 1999



Mata Kuliah      : Law in International Business

Dosen              : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.

Tanggal            : 4 Juni 2013 (Kuliah Minggu X)


—————————————————————————————————————————————

Topik               : Arbitration : Law of Overview 30 of 1999
  
Metode             : Tatap muka (F2F) dengan presentasi dan diskusi




Substansi:



Latar Belakang Arbitrase
          Mengapa perlu adanya lembaga arbitrase dalam rangka
penyelesaian sengketa antara para pelaku usaha ? Bukankah institusi pengadilan yang memang tugas utamanya adalah menyelesaikan sengketa itu ada ?
          Lembaga arbitrase dipilih oleh para kalangan bisnis, karena para pihak menganggap bahwa mereka sama-sama benar, merasa berhak atas obyek yang diperselisihkan, sehingga masing-masing  tetap pada argumentasinya.
          Terdapat konsekuensi, implikasi hukum dan ekonomis terkait suatu persengketaan yang sedang mereka hadapi jika salah satu pihak  tetap memaksakan kehendaknya dan yang yang lain juga tidak mau menerimanya.

Pengertian Arbitrase
          Istilah arbitrase berasal dari kata arbitrare” (Latin), arbitrage” (Belanda/Perancis), arbitration” (Inggris) dan shiedspruch” (Jerman), yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan atau perdamaian melalui arbiter atau wasit.
          Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yaitu arbiter, untuk memberikan putusan.
          Arbiter adalah orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk memberikan putusan atas persengketaan para pihak berdasarkan keahlian [skill] tertentu.
Prof. Subekti, SH : penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seseorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut.



Hukum Positif Arbitrase di Indonesia
Dasar hukum Arbitrase di Indonesia :
      à UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa.
     à UU No. 5 Tahun 1968 tentang Persetujuan Atas Konvensi Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warga Negara dan Warga Negara Mengenai Penanaman Modal.
     à Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi New York 1958.
     à  Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990 tentang Peraturan Lebih Lanjut Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.

Sistimatika  UU No. 30 Thn  1999  
Bab 1 : Ketentuan umum
Bab 2 : Alternatif Penyelesaian Sengketa
Bab 3 : Syarata Arbitrase, Pengangkatan Arbiter dan Hak Ingkar
Bab 4 : Acara yang berlaku di hadapan majelis Arbitrase
Bab 5 : Pendapat dan putusan Arbitrase
Bab 6 : Pelaksanaan putusan Arbitrase
Bab 7 : Pembatalan putusan Arbiter
Bab 8 : Berakhirnya putusan Arbiter
Bab 9 : Biaya Arbitrase
Bab 10 : Ketentuan Peralihan
Bab 11 : Ketentuan Penutup




Arbitrase Menurut UU 30 Tahun 1999
          Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
          Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa “kausual arbitrase” yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitarse tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
          Dengan demikian maka sengketa arbitrase baru dapat dilakukan apabila ada perjanjian tertulis terlebih dahulu dan tanpa itu, maka sengketa arbitrase menjadi tidak ada.

Obyek Sengketa Arbitrase
          Semua sengketa Keperdataan (bukan Pidana) dalam bidang perdagangan dan bidang perburuhan/ ketenagakerjaan dengan ketentuan bahwa sengketa tersebut menyangkut hak pribadi yang sepenuhnya dapat dikuasai oleh para pihak.
          Hak pribadi yang “tidak termasuk” adalah hak-hak yang tidak menyangkut ketertiban umum atau kepentingan umum, misalnya : percerain, status anak, pengakuan anak, perwalian dan lain-lain.
          Pasal 66 UU No. 30 Tahun 1999, yang termasuk dalam ruang lingkup perdagangan adalah kegiatan-kegiatan antara lain bidang Perniagaan, Perbankan Keuangan, Penanaman Modal, Industri dan HKI.

Prosedur Arbitrase
          Penyelesaian sengketa arbitrase dapat dilakukan melalui lembaga BANI atau lembaga arbitrase internasional berdasarkan kesepakatan para pihak, kecuali ditetapkan lain.

  • Lembaga arbitrase yang diatur oleh UU No. 30 Tahun 1999 adalah Badan Arbitrase Nasional (BANI). Lebih detail : www.bani-arb.org.
  • Dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, pemohon harus menyampaikan surat tuntutannya dan memuat sekurang-kurangnya :
a).  nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan  para pihak 
b). uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-bukti 
c).  isi tuntutan yang jelas.

Prosedur Arbitrase BANI
Keterangan Prosedur Arbitrase
  1. Telah ada  kesepakatan  di  antara para pihak bahwa penyelesaian perselisihan yang telah atau akan timbul akan diselesaikan oleh BANI dan menurut prosedur badan arbitrase tersebut.
  2. Pemohon mengajukan permohonan arbitrase kepada BANI dengan membayar biaya pendaftaran dan biaya-biaya administrasi dan persidangan. Menurut ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999 biaya administrasi dan persidangan adalah menjadi tanggung-jawab pihak yang kalah. Dengan memerharikan ketentuan ini, prosedur yang kedua tidak berlaku.
  3. Permohonan akan ditolak paling lama 30 hari jika jelas bahwa penyelesaian tersebut bukan kewenangan BANI
  4. Ketua BANI menyampaikan salinan surat permohonan pemohonan kepada termohon.
  5. Termohon harus mengajukan jawaban secara tertulis paling lama 30 hari sejak diterimanya salinan permohonan pemohonan.
  6. Ketua BANI mengirim jawaban termohon kepada pemohon; sekaligus.
  7. Kepada kedua belah pihak diperhatikan untuk segera menghadap ke persidangan paling lama 14 hari sejak perintah dikeluarkan.
  8. Jika pemohon tidak hadir dalam persidangan, maka permohonan arbitrasenya akan digugurkan.
  9. Jika termohon tidak hadir, dan tidak hadir juga setelah dipanggil secara patut untuk kedua kalinya, majelis akan memutus untuk kedua kalinya, majelis akan memutus perselisihan secara verstek.




Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Pasal 59 UU No. 30 Tahun 1999:
(1)   Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri.
(2)   Penyerahan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau di pinggir putusan oleh Panitera Pengadilan Negeri dan arbiter atau kuasanya yang menyerahkan, dan catatan tersebut merupakan akta pendaftaran.
(3)   Arbiter atau kuasanya wajib menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai arbiter atau salinan otentiknya kepada Panitera Pengadilan Negeri.
(4)   Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan.
(5)   Semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan akta pendaftaran dibebankan kepada para pihak.

Refleksi
Setelah kami (mahasiswa) mempelajari dan memahami badan Arbitrase, maka kami dapat mengerti tentang bagaimana mencari jalan keluar melalui badan Arbitrase sebagai pihak ketiga. Dan Lembaga arbitrase yang diatur oleh UU No. 30 Tahun 1999 adalah Badan Arbitrase Nasional (BANI).

Diskusi

Apakah Arbitrase adalah salah satu cara yang terbaik dalam menyelesaikan sengketa dalam perdagangan Internasional ?

Referensi
 Agus Riyanto, 2013, Arbitration : Law of Overview 30 of 1999, J1402 Law in International Business, CMS Binus