Monday, May 27, 2013

Session 9 : GATT in International Trade Law


Mata Kuliah      : Law in International Business

Dosen              : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.

Tanggal            : 21 Mei 2013 (Kuliah Minggu IX)


—————————————————————————————————————————————

Topik               : GATT in International Trade Law
  
Metode             : Tatap muka (F2F) dengan presentasi dan diskusi



Substansi:

1. GATT adalah salah satu sumber hukum yang penting dalam hukum perdagangan internasional. Muatannya tidak saja penting dalam mengatur kebijakan  perdagangan antar negara tetapi juga, aturannya menyangkut pula aturan perdagangan     antara pengusaha.
2. GATT dibentuk tahun 1947. Lahirnya membawa dua hal perubahan mendasar, yaitu :
     1. WTO mengambil alih peran GATT dan menjadikannya sebagai salah satu lampiran aturan WTO.
     2. Prinsip-prinsip GATT menjadi kerangka aturan bagi bidang-bidang baru dalam perjanjian WTO. Misalnya GATS, TRIMS, TRIPS

3. Tujuan pembentukan GATT:
A. Menciptakan suatu iklim perdagangan internasional yang aman dan jelas bagi               masyarakat bisnis
B. Menciptakan liberalisasi perdagangan yang berkelanjutan, lapangan kerja dan iklim perdagangan yang sehat.
4 tujuan penting yang hendak dicapai GATT:
                 1)  meningkatkan taraf hidup umat manusia;
                 2) meningkatkan kesempatan kerja;
                 3) meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam dunia; dan
                4) meningkatkan produksi dan tukar menukar barang.
5. Fungsi Utama GATT
          Pertama, aturan multilateral yang mengatur transaksi perdagangan oleh negara- negara anggota GATT dengan memberikan suatu perangkat ketentuan perdagangan.
          Kedua, sebagai suatu forum [wadah] perundingan perdagangan, agar praktek perdagangan dapat dibebaskan dari rintangan-rintangan yang mengganggu [liberalisasi perdagangan]
          Ketiga, GATT mengupayakan agar aturan atau praktek perdagangan demikian itu menjadi jelas baik melalui pembukaan pasar nasional atau                melalui penegakan dan juga penyebarluasan pemberlakuan peraturannya.
          GATT     dibentuk sebagai suatu wadah yang temporary setelah Perang Dunia II. Dikarenakan kesadaran masyarakat                dunia dan internasional akan perlunya lembaga multilateral, di samping Bank Dunia dan IMF.
          Tahun 1946-1948 serangkaian konferensi di London, New York, Jenewa dan Havana untuk mendirikan International Trade Organization  dalam rangka trimumvirat  [IMF DAN WORLD BANK]. Tujuan pembentukan adalah untuk mengusahakan terbentuknya persetujuan pengurangan tarif di bidang perdagangan dunia, dan mengusahakan peraturan perdagangan dunia
6. Sistem Organisasi GATT
          Seperti  GATT, mekanisme pengambilan keputusan dalam WTO adalah dengan konsensus. Apabila konsensus sulit dicapai, pengambilan keputusan akan dilakukan voting dengan sistem satu negara satu suara dengan kemenangan mayoritas.
          Hasil Voting dianggap sah apabila untuk :
        -  Perdagangan multilateral mendapat persetujuan 2/3 anggota WTO.
     - Melepaskan suatu negara dari suatu kewajiban harus mendapat persetujuan 2/3 suara.
     - Untuk mengamandemen ketentuan harus mendapat dukungan 2/3 suara.
    - Untuk menetapkan anggota baru, diperlukan suara mayoritas (2/3 suara).

7. Struktur Organisasi
Organisasi perdagangan dunia dilengkapi dengan organ-organ yang struktur organisasi sebagai berikut :
          Ministerial Conference (Konferensi Tingkat Menteri) à forum pengambilan keputusan tertinggi yang mengadakan pertemuan secara reguler setiap dua tahun sekali.
          General Council (Dewan Umum) à bertugas sebagai pelaksana harian, terdiri atas wakil para anggota. Pertemuan sesuai kebutuhan.
          Council for Trade in Goods (Dewan Perdagangan Barang) à memantau pelaksanaan persetujuan yang dicapai di bidang perdagangan barang.
          Council for Trade in Services (Dewan Perdagangan Jasa) à bertugas memantau pelaksanaan persetujuan yang dicapai di bidang perdagangan jasa.
          Council for Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Dewan untuk Aspek-aspek Dagang yang Terkait dengan Hak-hak Atas Kekayaan intelektual).
          Dispute Settlementy Body (Badan Penyelesaian Sengketa) à menyelenggarakan forum penyelesaian sengketa perdagangan antaranggota.


8. Ketentuan-ketentuan Perdagangan dalam GATT
Ketentuan-ketentuan perdagangan yang membentuk sistem perdagangan multilateral yang terkandung dalam GATT, memiliki 3 ketentuan utama :
a. Pertama, GATT itu sendiri beserta ke-38 pasalnya.
b. Kedua, yang dihasilkan dari perundingan putaran Tokyo (Tokyo Round 1973-1979) adalah ketentuan anti-dumping, subsidi dan ketentuan non-tarif atau masalah-masalah sektoral. Anggotanya terbatas, hanya  30  negara.
c. Ketigamultifibre arrangements”.   Merupakan pengecualian terhadap ketentuan-ketentuan GATT umumnya terutama menyangkut tekstil dan pakaian.

9. Prinsip-prinsip atau Asas-asas GATT
          Prinsip most-favoured-nation [Non-diskriminasi] à Pasal 1 GATT. Menyatakan bahwa suatu kebijakan perdagangan harus dilaksanakan atas dasar non-diskriminatif. Artinya, semua negara anggota terikat untuk memberikan negara-negara lainnya perlakuan yang sama. Harus dijalankan dengan segera dan tanpa syarat                (‘immediately and unconditionally’) terhadap produk yang          berasal atau yang diajukan kepada semua anggota GATT.
          Prinsip National Treatment  [Ketimbalikan/ timbal balik] à Pasal III GATT. Artinya, produk dari suatu negara yang diimpor ke dalam suatu negara haruslah diperlakukan sama seperti halnya produk  di dalam negeri. Berlakuterhadap semua macam pajak dan pungutan-pungutan lainnya, perundang-undangan, pengaturan dan persyaratan-persyaratan (hukum) yang mempengaruhi penjualan, pengangkutan, pembelian, distribusi atau penggunaan produk-produk di pasar dalam negeri. Memberikan perlindungan terhadap proteksionisme sebagai akibat upaya-upaya atau kebijakan administratif atau legislatif.
          Prinsip Larangan Restriksi (Pembatasan) Kuantitatif à Restriksi kuantitatif           terhadap ekspor atau impor dalam bentuk apapun. Hal ini disebabkankarena  praktek demikian mengganggu praktek perdagangan yang normal. Restriksi kuantitatif dewasa ini tidak begitu meluas di negara maju. Namun demikian, tekstil, logam, dan beberapa produk tertentu,yang kebanyakan berasal dari negara-negara sedang berkembang masih acapkali terkena rintangan ini.
          Prinsip Perlindungan melalui Tarif à GATT  memperkenankan tindakan proteksi  industri domestik melalui tarif (menaikan tingkat tarif bea masuk) demi kompetisi yang sehat. Sebagai kebijakan yang mengatur masuknya barang ekspor dari luar negeri, pengenaan tarif ini masih dibolehkan GATT.  
          Prinsip Resiprositas à Prinsip yang fundamental dalam GATT. Prinsip ini tampak pada preambule GATT dan berlaku dalam perundingan-perundingan tarif yang didasarkan atas dasar timbal balik dan saling menguntungkan kedua belah pihak. Perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.
          Perlakuan Khusus Bagi Negara Sedang Berkembang  à Sekitar 2/3 negara-negara anggota GATT adalah negara-negara sedang berkembang yang masih berada dalam tahap awal menuju pembangunan ekonominya. Untuk membantu pembangunan mereka, pada tahun 1965, suatu bagian baru yaitu Part IV yang memuat tiga pasal (Pasal                XXXVI-XXXVIII),                ditambahkan ke               dalam GATT.

10. Garis-garis Besar Ketentuan GATT
          GATT memiliki 38 pasal.
          Secara garis besarnya, dari pasal-pasal dibagi ke dalam 4 bagian:
          Bagian Pertama : Pasal 1, Pasal Utama menetapkan prinsip utama GATT, MFN Treatment pada anggota. Pasal 2 Penurunan Tarif yang disepakati berdasarkan GATT.
          Bagian Kedua : Memuat 30 Pasal (Ps III-Ps XXII).
          Bagian Ketiga : Berisi 11 Pasal.
          Bagian Keempat : Terdiri dari empat pasal yang ditambahkan pada tahun 1965. Bagian ini berisi kebutuhan-kebutuhan khusus  darai negara-negara sedang berkembang.
               
Refleksi:

Dengan mempelajari tentang GATT ini, kami mejadi mengetahui sejarah perkembangan GATT hingga WTO. Pasal-pasal dalam ketentuan GATT yang banyak mempengaruhi kegiatan perdagangan internasional di dunia. Seperti asas-asas yang banyak membantu Negara-negara berkembang untuk dapat bersaing dalam perdagangan internasional dalam kompetisi yang sehat.

Referensi:
Huala Adolf, 2005, Hukum Perdagangan Internasional,  PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN : 979-3654-55-4.
Agus Riyanto, 2013, Pengantar  Hukum  Perdagangan Internasional, J1402 Law in International Business, CMS Binus