Monday, March 11, 2013

Chapter 2 - Development and Principles of International Trade Law




Mata Kuliah      : Law in International Business

Dosen              : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.

Tanggal            : 5 Maret 2013 (Kuliah Minggu II)


—————————————————————————————————————————————

Topik               : Development and Principles of International Trade Law
  
Metode             : Tatap muka (F2F) dengan presentasi dan diskusi



Substansi:


Perkembangan dan prinsip hukum perdagangan internasional.

Pada pertemuan kedua, kami mempelajari tentang Perkembangan dan Prinsip hukum Perdangan Internaional. Perkembangan Hukum Perdagangan Internasional sesungguhnya telah dimulai sejak zaman dahulu, dimana pada zaman pedagang-pedagang melakukan perdangangan di Negara lain menggunakan kapal-kapal. Praktek para pedagang atau yang disebut sebagai Lex mercatoria adalah hal yang mendasari lahirnya Hukum Perdagangan Internasional.
Hal ini tumbuh disebabkan empat faktor :
 1.  Lahirnya aturan-aturan yang timbul dari adanya kebiasaan dalam berbagai pekan raya.
2.  Lahirnya kebiasaan-kebiasaan dalam hukum laut.
3. Lahirnya kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam penyelesaian sengketa –sengketa bidang perdagangan.
4.  Berperannya Notaris dalam memberi pelayan jasa hukum dagang.
Lahirnya ketentuan-ketentuan khusus dan berkembangnya hukum perdagangan internasional adalah bentuk kesadaran Negara-negara di dunia bahwa diperlukannya pengaturan mengenai perdagangan di dunia.
Salah satu momen penting dalam perkembangan hukum perdagangan internasional adalah ditanda tanganinya perjanjian multilateral GATT. Ketentuan-ketentuan dalam GATT telah mengalami banyak perubahan dan GATT lah yang menjadi fondasi awal terbentuknya WTO.
Terjadinya perubahan GATT ke WTO berdampak luas terhadap hukum perdagangan internasional. Ruang lingkup dari WTO menjadi lebih kompleks, karena tidak hanya mengatur tarif dan barang saja, tetapi juga mengatur jasa, hak kekayaan intelektual, penanaman modal, lingkungan dan lain-lain.
PBB pun ikut mencantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang mencakup perekonomian dan perdangan di dunia sebagai bentuk perkembangan hukum perdagangan internasional.
Implikasinya banyak terbentuknya badan-badan ekonomi regional di kawasan tertentu. Terbentuknya kelompok ekonomi regional di satu sisi memberikan dampak positif, namun juga menimbulkan kekhawatiran dari pihak masyarakat international karena dengan adanya blok perdagangan melahirkan peraturan-peraturan regional yang ekslusif dan ternyata menyimpangi ketentuan-ketentuan umum yang diatur GATT/WTO.



Prinsip Hukum Perdagangan Internasional.

Hukum Perdangan Internasional memiliki 4 prinsip:
          Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak
          Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda
          Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
          Prinsip Dasar Kebebasan Komunikasi (Navigasi)

Prinsip dasar kebebasan berkontrak artinya setiap individu punya kebebasan atau hak untuk membuat kontrak dengan orang lain, dan mempunyai hak untuk menerima kontrak tersebut atau menolaknya. Pilihan dalam melakukan kebebasan berkontrak adalah hak setiap individu ang harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan praktik hukum perdangan internasional.
Pacta Sunt Servanda artinya suatu kontrak yang telah dibuat dan disepakati pihak-pihak yang bersangkutan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya dan dilakukan dengan itikad baik.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah bentuk penyelesaian sengketa dalam hukum perdagangan internasional yang menggunakan peran pihak ketiga atau arbitran sebagai pengadil sengketa tersebut. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase cukup kompleks karena menggunakan klausul-klausul khusus yang telah dibuat dan disepakati pihak-pihak terkait dalam pembuatan kontrak di waktu sebelumnya.
Prinsip komunikasi atau navigasi adalah kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan siapapun juga dgn melalui berbagai sarana navigasi atau komunikasi, baik darat, laut, udara, atau melalui sarana elektronik.
Prof. Goldstaj berpendapat, bahwa hukum perdagangan internasional didasarkan pada prinsip-prinsip umum yang telah diterima di seluruh dunia, sehingga seolah-olah hukum perdagangan internasional dapat diterima oleh seluruh sistem hukum di dunia yang ada.

Feedback:
Setelah mempelajari pertemuan dua ini, kami menjadi mengerti dan mengetahui sejarah perkembangan hukum perdagangan internasional. Mulai dari dibuatbnya GATT, terbentuknya WTO dan peran PBB dalam mempengaruhi dunia perdagangan internasional.
Selain itu, kami juga menjadi mengerti prinsip-prinsip dasar dalam hukum perdagangan internasional dan relevansinya di dalam kehidupn nyata.