Mata Kuliah : Law in International Business
Dosen : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal : 11 Juni 2013 (Kuliah Minggu XI)
—————————————————————————————————————————————
Topik : Trade in WTO Dispute Settlement
Metode : Tatap muka (F2F) dengan presentasi dan diskusi
Substansi:
1. Sengketa di dalam Perdagangan International adalah hal
yang sangat mungkin terjadi. Apalagi mengingat setiap negara punya perspektif
yang berbeda-beda dan juga hukum perdagangan yang berbeda-beda. Karena itu
penyelesaian sengketa dalam perdagangan internasional adalah hal yang menjadi
perhatian utama Hukum Perdagangan Internasional.
2. Dasar Hukum
Sengketa Dagang di WTO diatur :
Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement Dispute yang
merupakan bagian annex 2 dari Perjanjian WTO.
Dalam perjanjian ini
ditegaskan kembali bahwa negara-negara anggota WTO mempertegas kembali
keyakinannya prinsip-prinsip
penyelesaian sengketa GATT, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal XXII dan
XXIII GATT tahun1947.
Pasal XXII GATT
menghendaki para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketanya melalui
konsultasi bilateral maupun konsultasi multilateral dapat diminta oleh salah
satu pihak apabila sengketanya tidak mungkin diselesaikan melalui konsultasi
secara bilateral.
3. Tahapan
Penyelesaian Sengketa di WTO terdiri dari :
a. Konsultasi.
b. Jasa Baik, Konsiliasi dan Mediasi.
c. Pembentukan Panel.
d. Arbitrase.
e. Dispute Settlement Body [DSB].
4. Konsultasi
•
Konsultasi
adalah langkah awal yang dianjurkan DSU dan dapat juga melibatkan pihak
ketiga untuk memberikan pertimbangannya. Harus dilakukan dalam jangka waktu 30
hari sejak adanya permohonan permintaan konsultasi. Jika tidak ada tanggapan
dalam 10 hari atau konsultasi dilakukan lebih dari 30 hari, maka pihak yang
mengajukan konsultasi dapat secara otomatis mengajukan permohonan membentuk
panel [DSB]. Permohonan tersebut harus diberitahukan secara tertulis ke DSB
Council, dengan mencatumkan alasan-alasannya, termasuk juga identifikasi dan dasar
hukumnya.
Negara-negara berkembang wajib memperhatikan konsultasi
ini!!
5. Prosedur jasa
baik, konsiliasi dan mediasi adalah prosedur yang disetujui para pihak yang
bersengketa dan dilarang merugikan para pihak yang bersengketa.
6. Arbitrase à peradilan swasta dan putusannya final &
mengikat.
•
Sengketa
arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan compromise yaitu penyerahan kepada
arbitrase suatu sengketa yang lahir atau melalui pembuatan klausul arbitrase
dalam suatu perjanjian sebelum sengketanya lahir [clausul compromise].
•
Pemelihan
arbritrator tergantung kepada kesepakatan para pihak.Terms of reference atau
aturan main disepakati para pihak yang bersengketa.
•
Putusan
arbitrase itu bersifat mengikat dan final.
7. Upaya
penyelesaian sengketa dilakukan oleh suatu badan yang dikenal dengan “Dispute
Settlement Body” [DSB]. DSB mengatur atau menyusun peraturan, prosedur,
konsultasi dan ketentuan penyelesaian sengketa. Dalam pengambilan keputusan DSB
dilakukan secara konsensus dan tidak dengan voting. Dalam praktek GATT,
konsensus berarti tidak ada satupun peserta yang hadir secara formal menolak.
8. Tahapan
Penanganan Kasus di DSB
a. konsultasi dalam jangka waktu 30 hari sejak sejak permintaan
konsultasi oleh salah satu pihak.
b. Apabila konsultasi tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa dibawa ke
Direktur Jenderal WTO
c.Jika dalam jangka waktu 60 hari tidak menghasilkan kesepakatan, maka
pihak yang meminta konsultasi dapat memohon DSB membentuk suatu panel. (umumnya
3)
d. Setelah 20 hari terbentuknya panel, maka pihak yang bersengketa harus
menentukan Terms of References atau Standard Terminology yang akan digunakan
dalam penyelesaian sengketa.
e. Panel bekerja selam 6 bulan dan pemeriksaan panel harusl disampaikan ke
DSB dan 60 hari. Panel DSB harus memberikan persetujuan atas laporan tersebut.
Kecuali ada pihak yang menyatakan banding.
f. DSB membutuhkan waktu antara 18 bulan hingga 2 tahun untuk dapat
memutuskan kasus sengketa dagangnya
tersebut sejak pihak-pihak bersengketa melakukan konsultasi sebelum didirikan
panel oleh DSB.
Melalui pembelajaran
penyelesaian sengketa melalui WTO ini, kami kini dapat mengerti bagaimana cara
penyelesaian sengketa dalam hukum perdagangan internasional secara jelas.
Tahap-tahap yang dilalui, durasi-durasi keputusannya, maupun
ketentuan-ketentuan untuk naik banding dan sebagainya.
Hal ini setidaknya
dapat sangat membantu kami untuk menyelesaikan sengketa jika seandainya suatu
hari nanti kami mengalami suatu sengketa dalam perdagangan internasional.