Mata Kuliah : Law in International Business
Dosen : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal : 4 Juni 2013 (Kuliah Minggu X)
—————————————————————————————————————————————
Topik : Arbitration : Law of Overview 30 of 1999
Metode : Tatap muka (F2F) dengan presentasi dan diskusi
Substansi:
Referensi
Latar Belakang Arbitrase
•
Mengapa perlu adanya
lembaga arbitrase dalam rangka
penyelesaian sengketa antara para pelaku usaha ? Bukankah institusi pengadilan yang memang tugas utamanya adalah menyelesaikan sengketa itu ada ?
penyelesaian sengketa antara para pelaku usaha ? Bukankah institusi pengadilan yang memang tugas utamanya adalah menyelesaikan sengketa itu ada ?
•
Lembaga arbitrase
dipilih oleh para kalangan bisnis, karena para pihak menganggap bahwa mereka
sama-sama benar, merasa berhak atas obyek yang diperselisihkan, sehingga
masing-masing tetap pada argumentasinya.
•
Terdapat konsekuensi,
implikasi hukum dan ekonomis terkait suatu persengketaan yang sedang mereka
hadapi jika salah satu pihak tetap
memaksakan kehendaknya dan yang yang lain juga tidak mau menerimanya.
Pengertian Arbitrase
•
Istilah arbitrase
berasal dari kata “arbitrare” (Latin), “arbitrage” (Belanda/Perancis),
“arbitration” (Inggris) dan “shiedspruch” (Jerman),
yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan atau
perdamaian melalui arbiter atau wasit.
•
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para
pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yaitu arbiter,
untuk memberikan putusan.
•
Arbiter adalah orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk memberikan
putusan atas persengketaan para pihak berdasarkan keahlian [skill] tertentu.
Prof. Subekti, SH : penyelesaian atau
pemutusan sengketa oleh seseorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan
bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh
hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut.
Hukum Positif Arbitrase di Indonesia
Dasar hukum
Arbitrase di Indonesia :
à UU No. 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa.
à UU No. 5 Tahun 1968
tentang Persetujuan Atas Konvensi Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan
Warga Negara dan Warga Negara Mengenai Penanaman Modal.
à Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981
tentang Pengesahan Konvensi New York 1958.
à
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990 tentang Peraturan Lebih Lanjut
Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.
Sistimatika UU
No. 30 Thn 1999
Bab 1 :
Ketentuan umum
Bab 2 :
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Bab 3 :
Syarata Arbitrase, Pengangkatan Arbiter dan Hak Ingkar
Bab 4 : Acara
yang berlaku di hadapan majelis Arbitrase
Bab 5 :
Pendapat dan putusan Arbitrase
Bab 6 :
Pelaksanaan putusan Arbitrase
Bab 7 :
Pembatalan putusan Arbiter
Bab 8 :
Berakhirnya putusan Arbiter
Bab 9 : Biaya
Arbitrase
Bab 10 :
Ketentuan Peralihan
Bab 11 :
Ketentuan Penutup
Arbitrase
Menurut UU 30 Tahun 1999
•
Arbitrase adalah cara
penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada
perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang
bersengketa.
•
Perjanjian arbitrase
adalah suatu kesepakatan berupa “kausual arbitrase” yang tercantum dalam
suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau
suatu perjanjian arbitarse tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul
sengketa.
•
Dengan demikian maka
sengketa arbitrase baru dapat dilakukan apabila ada perjanjian tertulis
terlebih dahulu dan tanpa itu, maka sengketa arbitrase menjadi tidak ada.
Obyek Sengketa Arbitrase
•
Semua sengketa
Keperdataan (bukan Pidana) dalam bidang perdagangan dan bidang perburuhan/
ketenagakerjaan dengan ketentuan bahwa sengketa tersebut menyangkut hak
pribadi yang sepenuhnya dapat dikuasai oleh para pihak.
•
Hak pribadi yang
“tidak termasuk” adalah hak-hak yang tidak menyangkut ketertiban umum atau
kepentingan umum, misalnya : percerain, status anak, pengakuan anak, perwalian
dan lain-lain.
•
Pasal 66 UU No. 30
Tahun 1999, yang termasuk dalam ruang lingkup perdagangan adalah
kegiatan-kegiatan antara lain bidang Perniagaan, Perbankan Keuangan, Penanaman
Modal, Industri dan HKI.
Prosedur
Arbitrase
•
Penyelesaian sengketa
arbitrase dapat dilakukan melalui lembaga BANI atau lembaga arbitrase internasional berdasarkan kesepakatan para pihak, kecuali ditetapkan lain.
- Lembaga arbitrase yang diatur oleh UU
No. 30 Tahun 1999 adalah Badan Arbitrase Nasional (BANI). Lebih detail : www.bani-arb.org.
- Dalam jangka waktu yang ditentukan
oleh arbiter atau majelis arbitrase, pemohon harus menyampaikan surat
tuntutannya dan memuat sekurang-kurangnya :
a). nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat
kedudukan para pihak
b). uraian
singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-bukti
c). isi tuntutan yang jelas.
Prosedur Arbitrase BANI
Keterangan Prosedur Arbitrase
- Telah ada kesepakatan di
antara para pihak bahwa penyelesaian perselisihan yang telah atau
akan timbul akan diselesaikan oleh BANI dan menurut prosedur badan
arbitrase tersebut.
- Pemohon mengajukan permohonan arbitrase kepada BANI dengan membayar
biaya pendaftaran dan biaya-biaya administrasi dan persidangan. Menurut
ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999 biaya administrasi dan
persidangan adalah menjadi tanggung-jawab pihak yang kalah. Dengan
memerharikan ketentuan ini, prosedur yang kedua tidak berlaku.
- Permohonan akan ditolak paling lama 30 hari jika jelas bahwa
penyelesaian tersebut bukan kewenangan BANI
- Ketua BANI menyampaikan salinan surat permohonan
pemohonan kepada termohon.
- Termohon harus mengajukan jawaban secara tertulis
paling lama 30 hari sejak diterimanya salinan permohonan pemohonan.
- Ketua BANI mengirim jawaban termohon kepada pemohon;
sekaligus.
- Kepada kedua belah pihak diperhatikan untuk segera
menghadap ke persidangan paling lama 14 hari sejak perintah dikeluarkan.
- Jika pemohon tidak hadir dalam persidangan, maka
permohonan arbitrasenya akan digugurkan.
- Jika termohon tidak hadir, dan tidak hadir juga
setelah dipanggil secara patut untuk kedua kalinya, majelis akan memutus untuk
kedua kalinya, majelis akan memutus perselisihan secara verstek.
Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Pasal 59 UU No. 30 Tahun 1999:
(1) Dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar
asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh
arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri.
(2) Penyerahan dan
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan pencatatan
dan penandatanganan pada bagian akhir atau di pinggir putusan oleh Panitera
Pengadilan Negeri dan arbiter atau kuasanya yang menyerahkan, dan catatan
tersebut merupakan akta pendaftaran.
(3) Arbiter atau kuasanya
wajib menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai arbiter atau
salinan otentiknya kepada Panitera Pengadilan Negeri.
(4) Tidak dipenuhinya
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berakibat putusan arbitrase
tidak dapat dilaksanakan.
(5) Semua biaya yang
berhubungan dengan pembuatan akta pendaftaran dibebankan kepada para pihak.
Refleksi
Setelah kami (mahasiswa) mempelajari dan
memahami badan Arbitrase, maka kami dapat mengerti tentang bagaimana mencari
jalan keluar melalui badan Arbitrase sebagai pihak ketiga. Dan Lembaga arbitrase yang diatur oleh UU No. 30 Tahun 1999 adalah Badan
Arbitrase Nasional (BANI).
Diskusi
Apakah
Arbitrase adalah salah satu cara yang terbaik dalam menyelesaikan sengketa
dalam perdagangan Internasional ?
Referensi
Agus Riyanto, 2013, Arbitration : Law of Overview 30 of 1999, J1402 Law in International Business, CMS Binus